"Selain mencuri barang, selama dua tahun melarikan diri tersangka juga membawa dua anaknya yang berusia 3 dan 6 tahun," ujar Ramon.
Ramon menduga Revta berusaha kabur ke Yogyakarta.
Ia menyebut, dua sertifikat tanah yang dicuri Revta kini sudah berpindah tangan atas nama orang lain.
"Tersangka juga mengambil satu sertifikat tanah milik korban yang terletak di Desa Branti, Kecamatan Natar, Lampung Selatan," jelasnya.(TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari TribunLampung.com dengan judul Wanita Tanggamus Ini Curi Harta Mertuanya untuk Hidup Mewah, dan Wanita Tanggamus Curi Harta Mertuanya Rp 1 Miliar Terancam 5 Tahun Penjara