TRIBUNWOW.COM - Revta Sa Fallas (32), seorang wanita warga Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, Lampung, diduga mencuri uang Rp 1 miliar (M) milik mertua.
Dilansir TribunWow.com, Revta diduga menggunakan uang hasil curian itu untuk hidup mewah bersama selingkuhannya.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora, Kamis (15/4/2021).
Baca juga: Pura-pura Cari Kos Sambil Gendong Bayi Usia 2 Tahun, Emak-emak Ini Ternyata Justru Curi Motor
Baca juga: Suami Pergoki Istri Selingkuh dengan Oknum DPRD Gegara Buka Chat HP: Isinya Sayang-sayangan
Revta kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan sang mertua pada 29 Oktober 2018 lalu.
Ia mencuri barang berharga berupa BPKB kendaraan hingga sertifikat rumah milik mertuanya.
Benda berharga itu kemudian diuangkannya dengan dijual hingga dijadikan jaminan pinjaman.
Semua uang yang diperolehnya digunakan untuk bersenang-senang.
Pencurian itu dilakukan Revta sejak 2015 hingga 2018.
Ia bahkan sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak awal 2019.
"Tersangka ditangkap saat berada di apartemen Malioboro City Yogyakarta bersama pria idaman lain pada Selasa (13/4/2021) pukul 21.00 WIB," ujar Ramon, dikutip dari TribunLampung.com, Kamis (15/4/2021).
Baca juga: Pernah Maafkan 10 Kali, Wanita Ini Kembali Pergoki Suaminya Selingkuh hingga Pelakor Hamil 9 Bulan
Baca juga: Kronologi Anggota Brimob Selingkuh dengan Dokter Istri Polisi, Kepergok Mertua saat Tanpa Pakaian
Saat diinterogasi polisi, Revta mengaku mencuri harta mertuanya untuk membayar utang ke renternir.
Selain itu, ia juga hidup mewah dari uang hasil curian tersebut.
"Pengakuan tersangka untuk membayar utang. Namun melihat keadaan tersangka, diduga uang hasil kejahatan dipakai untuk gaya hidup mewah," sambung Ramon.
Selain mencuri, Revta juga membawa kabur dua anaknya yang masih di bawah umur.
Saat ditangkap, ia pun membawa serta kedua anaknya.