Habib Rizieq Shihab

Rizieq Shihab Bentak-bentak JPU Tak Terima Ucapan Dipotong, Hakim sampai Tak Bisa Lerai: Sabar Sudah

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus swab test palsu Rizieq Shihab berdebat dengan jaksa penuntut umum (JPU) saat sidang di PN Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021).

"Iya, tapi jangan mengecap orang," kata perwakilan JPU kembali.

Majelis hakim kembali berusaha menenangkan perdebatan tersebut.

"Saudara terdakwa sabar ya, penuntut umum sabar, saksi sabar," ucap hakim.

"Bukan, beliau disumpah supaya tidak berbohong. Sekarang saya mau buktikan beliau berbohong. Itu hak saya!" balas Rizieq sambil menunjuk Bima Arya.

Imbauan hakim tidak digubris oleh ulama 55 tahun tersebut.

"Terdakwa, sabar sudah, sabar," kata hakim.

Akhirnya Rizieq berhenti membentak-bentak dengan nada tinggi.

"Iya sudah saya cukup sampai di sini," tutupnya.

Lihat videonya mulai dari awal:

Alasan Eksepsi Sidang Kasus Kerumunan Ditolak

Sidang lanjutan terdakwa kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung, Rizieq Shihab, dilaksanakan pada Rabu (31/3/2021).

Dilansir TribunWow.com, sidang tersebut membahas pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, seperti yang ditayangkan kanal YouTube Kompas TV.

Sebelumnya nota keberatan sepanjang 66 halaman itu telah dibacakan pada Jumat (26/3/2021) lalu.

Baca juga: Ungkap Cacat di Eksepsi Rizieq Shihab, Jaksa Penuntut Umum: Bahasa-bahasa Pinggiran yang Tak Patut

JPU menilai eksepsi tersebut tidak termasuk materi eksepsi sesuai yang diatur Pasal 156 Ayat (1) KUHAP, maka harus dikesampingkan.

Halaman
123