Terkini Daerah

Soroti Modus Pemuka Agama di Medan Bujuk Siswi SD untuk Dicabuli, Komnas PA Minta Pelaku Dikebiri

Penulis: anung aulia malik
Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Oknum pendeta dan kepala sekolah berinisial BS yang dilaporkan kasus pencabulan di SD Swasta di Medan Selayang. Terbaru, Komnas PA menilai BS pantas diberikan hukuman kebiri kimia karena menyalahgunakan ayat kita suci saat membujuk korban.

Tim TribunMedan.com kemudian diarahkan oleh para guru untuk menghubungi nomor yang tertera di pagar sekolah namun ternyata tak ada yang bisa dihubungi.

Baca juga: Jauh dari Istri, Marbot di Bandung Khilaf Cabuli 6 Bocah Perempuan: Lama Enggak Hubungan Badan

Diketahui sampai saat ini tercatat ada 7 siswi SD yang menjadi korban pencabulan pelaku.

Dari tujuh kasus pencabulan itu, enam di antaranya berakhir damai antara pelaku dan keluarga korban.

Aksi bejat BS terbongkar setelah ada orangtua korban yang melapor kepada Komnas Perlindungan Anak (PA), pada 9 April 2021 lalu.

"Jadi awalnya ada dua orang tua datang pada hari Jumat lalu mengabarkan peristiwa pencabulan ini. Dan menyampaikan dokumen-dokumen. Sebenarnya ada tujuh korban," ungkap Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, kepada tribunmedan.com, Senin (12/4/2021).

"Tapi ada enam keluarga melakukan upaya perdamaian, terus saya tanya siapa pelakunya, ada seorang kepala sekolah dan berprofesi juga sebagai pendeta berinisial BS," beber Arist.

Meskipun sebagian besar berakhir damai, ada satu orangtua korban melapor ke Polda Sumatera Utara (Sumut).

Arist menyebut, enam korban yang sudah berdamai nantinya dimungkinkan bisa dipanggil sebagai saksi.

"Ada 6 lagi melakukan perdamaian saya sampaikan itu juga bisa jadi saksi. Kenapa mungkin bisa ada perdamaian kalau tidak ada persoalan," tegasnya.

Sejak Tahun 2018

Diketahui pihak keluarga korban atas nama NS (40) telah melapor ke Polda Sumut pada 1 April 2021 yang tercatat dengan nomor Nomor: STTLP/640/IV/2021/SUMUT/SPKT I.

Laporan itu diterima dan ditandatangani Kepala SPKT Polda Sumut AKBP Benma Sembiring.

Dalam laporan itu disebutkan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur itu terjadi sejak tahun 2018 sampai Februari 2020 di sekolah korban.

Baca juga: Viral Video Pria Ungkap Modus Curang Oknum Petugas SPBU, Dikorupsi Tiap Pengisian Rp 5.000

Kasubdit Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menyebut pihak Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita (Subdit Renakta) akan memeriksa pelaku.

"Kalau LPnya sudah diterima, tentu akan kita tindaklanjuti dengan memeriksa saksi-saksi dan bukti-bukti yang sudah diajukan ke ke penyidiknya," kata Nainggolan.

Halaman
123