Puasa Ramadan 2021

Hukum Zakat Fitrah saat Puasa Ramadan, Bagaimana Hukumnya bagi Orang yang Tidak Mampu?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Zakat Fitrah. Zakat adalah Rukun Islam kelima, sehingga wajib dilaksanakan bagi orang yang mampu, termasuk wajib melaksanakan Zakat Fitrah dan Zakat Mal.

"Kalau tidak tidak punya uang ya namanya tidak punya uang. Berarti tidak wajib zakat," tutur Wahid Ahmadi.

Baca juga: Bacaan Doa Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Anak, Istri, Keluarga, Lengkap dengan Artinya

Baca juga: Bolehkah Membayar Zakat Fitrah Lebih dari Satu Kali? Ini Penjelasan Ustaz

Sementara itu, seseorang yang berhak menerima Zakat Fitrah adalah fakir miskin.

Tujuan Zakat Fitrah itu untuk turut menyertakan kebahagiaan bagi orang-orang fakir miskin di bulan Idul Fitri.

"Terus kepada siapa? Ya diberikan kepada fakir miskin utamanya. Karena zakat itu memang tujuannya dalam rangka untuk memberikan makan, menyertakan orang-orang fakir miskin dalam kebahagiaan Idul Fitri." jelasnya.

Wahid Ahmadi (Facebook/Wahid Ahmadi)

Menurut Wahid Ahmadi, terdapat 3 orang selain fakir miskin yang berhak untuk menerima Zakat Fitrah jika dirasa tidak ada lagi fakir miskin di lingkungan sekitar.

1. Orang yang sedang terlilit utang.

2. Ibnu Sabil yakni golongan yang tidak memiliki biaya untuk kembali ke tanah airnya. Seperti orang yang berada di tempat jauh dan memerlukan bekal.

3. Fisabilillah orang yang sedang berjuang di jalan Allah. Namun demikian perlu diingat bahwa golongan utama yang berhak menerima zakat fitrah yakni tetaplah fakir miskin.

Zakat Fitrah Bagi Orang Tidak Mampu dan Menggunakan Uang Hasil dari Mengutang

Seseorang dikatakan tidak mampu dilihat dari latarbelakangnya.

Ketidakmampuan seseorang itu relatif, jika seseorang lagi tidak ada uang hingga batas akhir membayar Zakat Fitrah pada pagi sebelum salat Ied dikarenakan belum mendapat gaji.

Maka seseorang tersebut diperbolehkan untuk meminjam uang atau mengutang untuk membayar Zakat Fitrah.

Karena di akhir bulan utang tersebut dapat ditukar dengan gajinya.

Tetapi kalau bukan pegawai, penghasilannya didapatkan dari berdagang, atau segala macam yang tidak bisa dipastikan, dan pada waktu

membayar Zakat Fitrah tidak mempunyai uang, maka tidak diwajibkan bayar zakat.

Karena membayar zakat tentu dengan uang, syaratnya adalah seseorang mempunyai uang.

Jika seseorang mempunyai uang dan bisa untuk makan, ada sisanya, uang tersebut dapat digunakan untuk Zakat Fitrah.

Jika tidak mampu membayar Zakat Fitrah, maka orang itu harus disantuni sebagai muzaki. (TribunWow.com)

Berita lain terkait Zakat