TRIBUNWOW.COM - Simak penjelasan ustaz soal hukum seorang Muslim dalam membayar zakat fitrah, apakah boleh lebih dari satu kali?
Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah Wahid Ahmadi menjelaskan membayar zakat fitrah lebih dari satu kali diberbolehkan.
"Boleh-boleh saja, tapi yang sah sebagai zakat itu sekali saja. Yang lain-lain mau tujuh kali atau delapan kali itu boleh. Nah yang lain-lain itu nilainya berarti sedekah," kata Wahid Ahmadi.
Baca juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah bagi Diri Sendiri Anak, Istri, dan Keluarga, Berikut Besaran Nominalnya
Apa Itu Zakat Fitrah dan Bagaimana Hukumnya?
Zakat fitrah, fitrah itu artinya kejadian manusia.
Maka zakat fitrah itu zakat jiwa namanya, nah karena dia zakat jiwa. maka setiap orang yang hidup, meskipun usianya baru lahir, itu sudah harus dizakati.
Jadi kalau misalnya ada orang yang lahir pada saat hari terakhir Ramadan, lahir malam hari besoknya Idul Fitri, maka dia sudah harus dizakati.
Baca juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah bagi Diri Sendiri Anak, Istri, dan Keluarga, serta Besaran Nominalnya
Karena dia sudah hidup sebelum Idul Fitri.
Bahkan ada yang mengatakan bahwa sebelum salat Idul Fitri lahir, itu sudah harus bayar zakat ya.
Kalau sesudah salat ya enggak, itu karena dia adalah zakat fitrah, menzakati jiwa.
Yang kedua hukumnya apa? Wajib, wajib diberikan.
Baca juga: Bagaimana Hukum Membayar Zakat Fitrah? Ini Daftar Orang yang Wajib Membayar Zakat Fitrah
Itu masuk dalam Rukun Islam yang ke-5 ya, memberikan zakat.
Zakat mal dan zakat fitrah, kedua-duanya sama, wajib hukumnya.
Berikut bacaan niat zakat fitrah mulai dari diri sendiri, istri, anak, hingga seluruh anggota keluarga.
Doa niat zakat fitrah ini disampaikan Dosen Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, IAIN Surakarta, Khasan Ubaidillah SPdI MPdI dalam rubrik Tanya Ustaz di Tribunnews.com: