Terkini Daerah

Pesilat di Klaten Latihan dari Malam hingga Akhirnya Tewas saat Dini Hari seusai Dipukuli Pelatih

Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para Tersangka (kanan) yang menghajar MRS (kiri) ketika latihan, MRS merupakan pesilat asal Klaten, Jawa Tengah yang meninggal seusai dihajar oleh seniornya ketika latihan fisik.

Mereka dijerat pasal berlapis, Pasal 80 ayat (3) jo 76 C subsider 80 ayat (1) jo Pasal 76 C UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kemudian tiga tersangka yang masih di bawah umur tidak ditahan namun diberlakukan secara diversi.

Baca juga: Pesilat di Klaten Tewas akibat Dipukuli Senior, Keluarga Korban Berpesan ke Perguruan Silat

Korban Sering Mengeluh Sakit

Sementara itu, kakak ipar korban Dona Hendrawan (27) menceritakan bagaimana MRS kerap mengeluh sakit setelah mengikuti latihan silat.

Dona bercerita, istrinya yakni kakak korban pernah dicurhati oleh MRS yang merasa nyeri di bagian dada.

"Beberapa hari yang lalu korban pernah mengeluh ke istri saya, habis latihan, korban rasakan nyeri di dada," ujar Dona, Rabu, (7/4/2021).

Baca juga: 1 Minggu Tidur, Echa sang Putri Tidur Tetap Pulas meski Tubuh Diangkat dan Dipaksa Duduk

Dona memastikan, adik iparnya itu dalam kondisi sehat dan tak mengidap penyakit apapun sebelum akhirnya meninggal.

"Korban mulai masuk perguruan silat sudah 6 bulan lalu, akhir-akhir ini korban tidak mengidap penyakit sebelum meninggal,"ucap Dona.

Keluarga korban kini mantap memilih jalur hukum untuk menyelesaikan kasus tewasnya MRS.

Pada Selasa (6/4/2021), Dona telah mendatangi Mapolres Klaten guna memenuhi panggilan penyidik.

"Tadi saya bersama istri saya dipanggil polisi untuk dimintai keterangan," ucap Dona, kepada TribunSolo.com, Selasa (6/4/2021).

Dona bercerita, dirinya diminta untuk menjadi saksi atas kasus tewasnya MRS.

Pada saat mendatangi Mapolres Klaten, Dona dan keluarga korban mantap mengambil jalur hukum.

Ia juga telah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan atau BAP.

Kedatangan dirinya pada saat itu berstatus sebagai saksi.

Halaman
123