TRIBUNWOW.COM - Dana bantuan operasional sekolah (BOS) sebesar Rp 107 juta raib digondol rampok, seusai Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Prabumulih, Maashobirin (55) mampir berbelanja ke mini market.
Maashobirin mengakui khilaf pergi sendirian membawa uang ratusan juta, dan meninggalkannya di mobil ketika mampir ke Indomaret di Jalan A Yani Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Prabumulih, Sumatera Selatan, Rabu (17/3/2021).
Hingga Kamis (8/4/2021), pihak kepolisian telah berhasil membekuk satu dari lima komplotan bandit spesialis pemecah kaca.
Baca juga: Modus Rampok di Gresik Matikan Listrik Rumah Targetnya, Bawa Sajam Tunggu Korban Keluar
Dikutip TribunWow.com dari TribunSumsel.com, Maashobirin mengaku lalai tidak meminta pengawalan ketika membawa uang ratusan juta itu.
"Mungkin suatu kekhilafan saya tidak meminta pengawalan, dana diambil memang dana BOS, saya sendirian yang mengambil," ungkap Maashobirin ketika dibincangi ketika menyaksikan press realise di halaman Polsek Prabumulih Timur, Kamis (8/4/2021).
Maashobirin mengatakan, dana BOS itu ia ambil sesuai prosedur bersama bendahara sekolah.
Ia bercerita, seusai mengambil dana BOS, dirinya sempat mampir ke sebuah mini market.
Pada saat dirinya berbelanja di mini market, komplotan rampok beraksi memecah kaca mobil Maashobirin dan membawa kabur uang.
"Saya dari bank ambil uang Rp 100 juta an lalu mampir belanja ke mini market lalu tiba-tiba tukang parkir teriak ada pencuri. Saya lihat keluar kaca mobil sudah pecah dan uang yang saya ambil sudah hilang," ujar Maashobirin.
Seorang pegawai Indomaret tempat Maashobirin berbelanja mengaku mendengar teriakkan tukang parkir ketika insiden perampokan terjadi.
Maashobirin bercerita, dirinya kala itu sudah sempat menghadap Kepala Dinas Pendidikan, Sumatera Selatan dan siap mengganti dana BOS itu menggunakan uang pribadi.
"Saya sudah menghadap kadisdik Provinsi dan saya siap mengganti menggunakan dana pribadi dengan cara dicicil," ungkapnya.
Dipakai Berjudi hingga Beli TV
Satu pelaku yang berhasil diciduk polisi, Maradona Bin M Ali Hasan (35) alias Dona mengaku dapat bagian Rp 17 juta.
Dikutip TribunWow.com dari TribunSumsel.com, Dona diketahui berhasil diringkus oleh polisi di sebuah rumah kontrakan di Cimahi, Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/4/2021) sekira pukul 03.30 WIB.