TRIBUNWOW.COM - Pria yang mengaku berprofesi sebagai dukun FM alias Bayu alias Wongso menjadi pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Dilansir TribunWow.com, hal itu terungkap dalam rilis kasus yang ditayangkan kanal YouTube Tribun Jateng, Rabu (7/4/2021).
Kapolres Kendal AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo menyebutkan lokasi kejadian yakni di rumah pelaku yang ada di Kecamatan Cepiring, Kendal, Jawa Tengah.
Baca juga: Cabuli Cucunya hingga Tewas, Pelaku juga Buat Ibu Korban Tak Betah karena Perlakuan Mesum
Korban merupakan pelajar berinisial OI (16).
Kejadian itu diketahui saat korban curhat kepada temannya.
Awalnya ia bercerita bahwa hubungannya dengan sang pacar sedang renggang, lalu sang teman menyarankan agar datang kepada ayahnya yang dukun.
"(Korban) curhat kepada temannya. Temannya ini adalah anak dari dukun cabul tersebut," kata Raphael Sandhy Cahya Priambodo.
Korban lalu mendatangi kediaman pria yang mengaku sebagai dukun tersebut.
Setelah itu Bayu mengiming-imingi akan melakukan ruwat terhadap korban, tetapi ternyata ia justru menyetubuhi korban.
Ia meyakinkan korban jimat tersebut akan menyelesaikan masalah korban dengan kekasihnya.
Baca juga: Ngaku Tak Niat Cabul saat Tindihi Gadis di Klinik, Satpam Minta Ampun: Saya Bercanda
"(Pelaku mengiming-imingi) dengan jimat-jimat pengasihan kepada korban," ungkap Raphael.
Diketahui kejadian pertama pada 30 Juli 2020 silam.
Pencabulan itu dilakukan Bayu berulang kali.
"Ini tidak hanya satu kali. Dilakukan 10 kali berulang-ulang," papar Raphael.
"Setiap dia datang pasti dilakukan pencabulan itu," lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Bayu mengungkapkan pengakuannya tentang kasus pencabulan yang dilakukan dia.
Ia menyebut usia korban dengan anaknya tidak terpaut jauh.
"Anak saya yang pertama umur 17 tahun sekarang. Kalau korban 16 tahun," kata pria yang berstatus duda ini.
Ia mengaku menjadi dukun baru selama satu tahun terakhir.
Sebelumnya ia adalah seniman barongan.
"Baru, kurang lebih satu tahun ini. Saya mendirikan barongan baru satu tahun ini," kata Bayu.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.
Lihat videonya mulai menit 1.30:
Ngaku Hendak Meruwat Pakai Alat Klenik
Bayu akhirnya dibekuk Satreskrim Polres Kendal, seperti yang tampak dalam rilis pers yang ditayangkan kanal YouTube Tribun Jateng, Rabu (7/4/2021).
Baca juga: Viral seusai Gandakan Uang Pakai Jenglot, Ustaz Gondrong Sehari-hari Dikenal sebagai Dukun
Menurut Kapolres Kendal AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, pelaku mengaku sebagai dukun untuk meyakinkan korban.
Berdasarkan penyelidikan, tindakan asusila itu sudah dilakukan 10 kali.
"Pencabulan dilakukan oleh yang mengaku seorang dukun. Dukun cabul itu (melakukan tindakan asusila) tidak hanya sekali, sudah 10 kali melakukan hal tersebut," kata Raphael Sandhy Cahya Priambodo.
"Korbannya kebetulan masih di bawah umur," lanjut dia.
Diketahui perbuatan itu sudah berulang-ulang dilakukan sejak hampir satu tahun yang lalu.
Lokasi kejadian berada di rumah pelaku yang ada di Cepiring, Kendal.
"Pertama kali kejadian pada 30 Juli tahun 2020 di dalam kamar rumah saudara FM alias Bayu alias Wongso," kata Raphael.
Mulanya korban mendatangi dukun tersebut karena merasa ada masalah dengan kekasihnya.
Baca juga: Tempat Ngaji Dibakar Massa, Bermula dari Remaja yang Uring-uringan lalu Ngaku Dicabuli sang Guru
Ia menyebut hubungan dengan kekasihnya itu sedang renggang.
Bayu lalu menyanggupi permintaan korban.
Ia berjanji akan mengembalikan kedekatan korban dengan kekasihnya.
Dengan iming-iming tersebut, ia membujuk agar korban mau disetubuhi.
Tidak hanya itu, Bayu menjanjikan akan memasang susuk dan minyak pemikat untuk korban.
"(Korban) datang ke tempat dukunnya. Dukunnya mengatakan, 'Nanti akan kita dekatkan'," ungkap Raphael.
Awalnya korban diminta tiduran.
Baca juga: Dicurigai Jadi Dukun, Pasutri Kakek Nenek di NTB Dibacok Warga seusai Rumah Mereka Dibakar
Bayu mengaku hendak meruwat anak di bawah umur tersebut.
Kepada polisi, ia juga mengaku menggunakan alat-alat seperti keris, minyak, batu akik, dan kalung untuk semakin meyakinkan korban.
Ia mengaku hal itu sebagai bagian dari ritual.
"Disuruh tiduran, setelah itu dikatakan akan diruwat ataupun diberikan yang menarik-menarik," jelas Raphael.
"Tetapi ternyata di situ dilakukan asusila atau pencabulan yang dilakukan oleh Saudara Wongso," lanjut dia.
Dikutip dari TribunJateng.com, alat-alat yang ditunjukkan pelaku hanya sebagai iming-iming agar pelaku mau disetubuhi atau disebut sebagai bagian dari ritual.
"Keris, minyak, dan lain-lain sebagai media saja, iming-iming agar korban yakin," papar Raphael.
Dalam keterangannya, Bayu mengaku korban sempat menolak.
Ia berupaya memperdaya korban lagi hingga akhirnya setuju.
"Awalnya korban menolak, ya berusaha dirayu agar korban mendapatkan apa yang diinginkan, akhirnya mau," tutur Bayu. (TribunWow.com/Brigitta)
Baca berita terkait kasus pencabulan lainnya