Akhirnya, MS diringkus polisi pada Sabtu (3/4/2021) lalu sekira pukul 14.00 WIB.
"Pada hari Sabtu (3/4/2021) sekitar pukul 14.00 WIB tersangka berhasil diamankan, guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya,” jelas Shinta.
Sudah Tiga Kali
Menurut Kanit PPA Polres Lumajang, Irdani Isma, MS sudah tiga kali merudapaksa bocah 12 tahun itu.
"Sudah dari Desember 2020," kata Irdani, Senin (5/4/2021).
Ia mengatakan, pelaku selalu mengancam akan membunuh korban jika melapor pada ibunya.
Karena itulah, dua aksi MS sebelumnya tak diketahui sang istri.
Akibat perbuatannya, MS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 sebagai Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari SURYAMALANG.com dengan judul Ibu Kaget Lihat Putrinya Telanjang di Ruang Tamu Bareng Suami, Hubungan Terlarang Ayah Tiri Terkuak, dan Siasat Licik Ayah Paksa Putri Tiri Jadi Budak Birahi, Hubungan Terlarang Dibongkar Istri saat Pulang