TRIBUNWOW.COM - Seorang ayah tiri asal Lumajang, Jawa Timur, MS (46) tega berkali-kali merudapaksa anak tirinya yang baru berusia 12 tahun.
Dilansir TribunWow.com, aksi bejat itu ternyata selalu dilakukan saat istinya bekerja.
Menurut Paur Subbah Humas Polres Lumajang, Ipda Andreas Shinta menyebut perbuatan MS akhirnya diketahui sang istri.
Baca juga: Detik-detik Orangtua Pergoki Anaknya sedang Dirudapaksa Pacar saat di Rumah, Tak Hanya Satu Kali
Baca juga: Hansip di Bekasi Rudapaksa Wanita Tunarungu, Hasil Visum Temukan Ada Pelaku yang Hajar Korban
Kala itu, istri MS pulang kerja lebih cepat dari hari biasa.
Sang istri pun terkejut saat melihat MS dan anaknya berada di ruang tamu.
Saat dipergoki, MS berada di atas korban yang tergeletak tak berdaya.
Kekagetan isti semakin bertambah karena korban tak memakai sehelai pun pakaian.
"Jadi memang biasa dilakukan saat jam istrinya kerja," ujar Shinta, dikutip TribunWow.com dari SURYAMALANG.com, Senin (5/4/2021).
"Tapi waktu itu istrinya pulang lebih awal."
MS merupakan warga Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang.
Baca juga: Buntut Kasus Hansip Rudapaksa Wanita Tunarungu, Korban Justru Dicap Wanita Murahan
Baca juga: Sebulan Tak Dijatah Istri, Pria Ini Tega Rudapaksa Bocah 8 Tahun, Tergoda saat Lihat Rok Tersingkap
Sehari-hari, MS bekerja sebagai penyadap nira kelapa mulai pukul 08.00 sampai 13.00 WIB.
Sepulang kerja, ia berdua dengan anak tirinya di rumah.
Sementara itu, istrinya bekerja sebagai buruh cuci dan biasa pulang pada sore hari.
Melihat kejadian tersebut, sang istri langsung melaporkan MS ke polisi.
Setelah mendapat laporan, polisi bergerak cepat demi menangkap MS.
Akhirnya, MS diringkus polisi pada Sabtu (3/4/2021) lalu sekira pukul 14.00 WIB.
"Pada hari Sabtu (3/4/2021) sekitar pukul 14.00 WIB tersangka berhasil diamankan, guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya,” jelas Shinta.
Sudah Tiga Kali
Menurut Kanit PPA Polres Lumajang, Irdani Isma, MS sudah tiga kali merudapaksa bocah 12 tahun itu.
"Sudah dari Desember 2020," kata Irdani, Senin (5/4/2021).
Ia mengatakan, pelaku selalu mengancam akan membunuh korban jika melapor pada ibunya.
Karena itulah, dua aksi MS sebelumnya tak diketahui sang istri.
Akibat perbuatannya, MS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 sebagai Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari SURYAMALANG.com dengan judul Ibu Kaget Lihat Putrinya Telanjang di Ruang Tamu Bareng Suami, Hubungan Terlarang Ayah Tiri Terkuak, dan Siasat Licik Ayah Paksa Putri Tiri Jadi Budak Birahi, Hubungan Terlarang Dibongkar Istri saat Pulang