Terkini Daerah

Sakit Hati, Pemilik Tanah Tutup Jalan dengan Bangun Pagar Dinding Setinggi di Depan Rumah Tetangga

Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keluarga Sri Kusmiati, pemilik tanah yang menembok batas tanah namun dipermasalahkan tetangga karena mengaku tak punya akses. Tanah itu beralamat di Dusun Pamagangan RT 4/13, Desa Karangbenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Pemilik Tanah Kesal Tak Izin

Tanah tersebut mulanya milik warga setempat bernama Adah (70).

Namun, saat ini tanah tersebut kepemilikannya sudah beralih kepada Sri Kusmiati (47) yang tak lain adalah anak Adah.

Sri Kusmiati menceritakan awal mula permasalahan terjadi.

Menurut Sri, Muslih sudah diberi jalan oleh keluarga mereka namun malah meminta lebih.

"Ya, mungkin hanya pada orang tua berdua secara diam-diam," ujar Sri pada TribunJabar.id di depan rumahnya, Sabtu (3/4/2021).

Batas tanah milik Sri dulu juga sudah dipagar seluruhnya.

Namun suatu ketika pagar itu dibuka karena Muslih akan menikahkan anaknya.

"Itu dikasih sama orangtua saya, karena mau ada acara, makanya dikasih jalan."

"Nah, sampai situ keterusan. Sama dia (Muslih), ditaruh kerikil-kerikil (material) dan gak minta izin. Kalau minta izin mah, masa saya gak ngasih," ucapnya.

Terus kebetulannya, lanjut Sri, tanah itu sudah menjadi milik dia, bukan lagi punya orang tuanya.

Maka dari itu, dia memilih menembok lagi batas tanah miliknya tersebut.

"Ini malah jadi rame, malu saya rame-rame seperti ini," ucap Sri.

Baca juga: Ini Dugaan Penyebab Pesilat di Klaten Tewas seusai Latihan, Ada Peran Pelatih hingga Teknik Killer

Tak Terima Tanahnya Jadi Jalan

Sri mengaku tak terima tanah pribadinya dijadikan akses jalan untuk keluarga Muslih.

Halaman
1234