TRIBUNWOW.COM - Dedi Satria (35) kepergok menyelundupkan sabu senilai Rp 45 juta ke dalam Lapas Kelas II B Langsa, Aceh.
Napi yang baru mendekam selama 1 tahun 8 bulan itu berencana mengedarkan sabu di dalam Lapas Kelas II B Langsa.
Selain sabu, petugas lapas turut mengamankan sejumlah barang lain milik Dedi, mulai dari handphone hingga timbangan digital.
Baca juga: Viral Kisah Tukang Parkir Kembalikan Uang Rp 500 Ribu yang Terjatuh di Dekat Mesin ATM, Ini Sosoknya
Baca juga: Bayi Dibuang di Ruko Lengkap dengan Susu dan Pampers, Warga: Sudah Keburu Meninggal
Dikutip TribunWow.com dari Serambinews.com, kasus penyelundupan ini terbongkar dari informasi yang diperoleh oleh Polres Langsa.
"Informasi dari Sat Intelkam Polres Langsa kepada pihak Lapas Kelas II Langsa. Ada Narkotika jenis sabu dalam jumlah yang besar masuk ke dalam Lapas Kelas II B Langsa," ujar Wakapolres Langsa, Kompol M Dahlan, SH, MH, saat merilis kasus narkoba ini, di Mapolres Langsa, Senin (5/4/2021).
Berbekal informasi tersebut, petugas Lapas Kelas II B Langsa merazia seluruh kamar napi.
Ketika sampai di kamar yang dihuni oleh napi bernama Dedi Satria, petugas lapas menemukan barang bukti sabu di kamar mandi.
Total terdapat 79 paket sabu yang dimiliki oleh Dedi Satria.
Berat keseluruhan sabu mencapai 148,30 gram dengan total nilai Rp 45 juta.
Selain itu, ditemukan barang lain seperti 1 bungkus plastik klip berisikan plastik tembus pandang, 3 kaca pirek, gunting, toples, hingga 1 unit timbangan digital.
Petugas lapas juga mengamankan hanphone (HP) merk Oppo dan Samsung, serta uang tunai Rp 250 ribu.
Belum Sempat Diedarkan
Diketahui, Dedi ditahan di Lapas Kelas II B Langsa karena kasus yang sama yakni mengedarkan obat-obatan terlarang.
Dedi kini telah diamankan di Mapolres Langsa untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu pihak lapas memastikan bahwa sabu yang diselundupkan oleh Dedi belum sempat diedarkan.
Baca juga: Sosok Suami yang Membunuh dan Membuat Skenario seolah Istri Bunuh Diri, Dikenal Tukang Kawin