Selain itu, sebagai pemegang paspor dinas, berdasarkan UU Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011, Gubernur Lukas Enembe juga tidak melengkapi persyaratan kelengkapan dokumen keimigrasian berupa paspor dinas, exit permit dan visa.
Apalagi di tengah pandemiĀ Covid-19 secara global, Lukas Enembe tidak hanya melanggar protokol kesehatan di dalam negeri, namun juga protokol kesehatan di PNG yang korban akibat pandemi ini terua bertambah dari hari ke hari. (Kontributor Tribun-Papua.com/Musa Abubar)
Berita terkait Lukas Enembe