Terkini Daerah

Ke Papua Nugini Lewat Jalur Tikus Tanpa Dokumen Imigrasi, Lukas Enembe: Saya Ngaku Salah, Ilegal

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lukas Enembe. Gubernur Papua Lukas Enembe mengaku salah melewati jalan ilegal atau jalur tikus ke Papua Nugini.

TRIBUNWOW.COM - Gubernur Papua Lukas Enembe mengaku salah melewati jalan ilegal atau jalur tikus ke Papua Nugini.

Lukas Enembe beralasan, ia ke Papua Nugini naik ojek hanya untuk berobat.

"Saya naik ojek dari dekat batas sini dengan masyarakat ke PNG pada Rabu (31/3/2021) ke perbatasan didekat pasar RI-PNG," kata Gubernur Lukas Enembe di PLBN Skouw, Jumat (2/4/2021).

Baca juga: Dokter Pribadi Ungkap Kondisi Gubernur Papua Lukas Enembe: Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Rutin

Lukas mengaku, salah menyebrang tanpa melapor pos perbatasan ke perbatasan Papua Nugini.

Ia berada diperbatasan selama dua hari Rabu-Kamis.

"Saya mengaku salah, Ilegal. Saya pergi untuk berobat, saya ingin mau sehat, saya mau mati, saya naik ojek kesana," ujar Lukas Enembe.

Gubernur menyeberang melalui lintas batas RI-PNG di Jayapura. Ia mengaku menyeberang untuk berobat.

Gubernur dikawal Konsulat RI-PNG Allen Simarmata memfasilitasi Gubernur melewati pagar Pusat Batas Lintas Negara (PLBN) batas RI-PNG.

Ia dikawal ketat oleh aparat keamanan TNI-Polri, Kepala Badan Perbatasan Zusana Wainggai, dan beberapa orang dekatnya Gubenur Lukas Rifai Darus, Hendrik Abindodifu.

Lewat Jalur Tikus Tanpa Dokumen Imigrasi yang Lengkap

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe melintas ke Papua Nugini melalui jalur tikus tanpa kelengkapan dokumen keimigrasian, Rabu (31/3/2021).

Dari rilis yang diterima TribunWow.com, informasi itu diperoleh dari personel Pos Perbatasan Skouw maupun Konsulat RI di Vanimo.

Jalur tikus yang dimaksud adalah jalan non-resmi yang selama ini sering digunakan oleh para penyeberang ilegal dari dan ke PNG, dengan aktivitas ilegal, seperti jual beli ganja, barang-barang konsumsi hingga senjata.

Sebagai pejabat negara, tindakan yang dilakukan Gubernur Lukas Enembe disebut merupakan skandal memalukan bagi seorang pemimpin daerah.

Hal itu lantaran ia telah menabrak sejumlah aturan di antaranya, Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2005, tentang perjalanan dinas luar negeri dan Peraturan Mendagri Nomor 29 Tahun 2016 tentang pedoman perjalanan dinas ke luar negeri bagi ASN, Kepala Daerah dan DPR RI dan Daerah.

Halaman
12