TRIBUNWOW.COM - Eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan oleh Rizieq Shihab dinilai oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya ungkapan emosional yang penuh dengan umpatan serta kata-kata hinaan.
JPU juga menganggap bahwa bahasa yang digunakan oleh terdakwa Rizieq dalam eksepsi tak mencerminkan sifat dari seorang tokoh agama.
Sementara itu, kubu Habib Rizieq Shihab (HRS) tetap optimis eksepsi HRS diterima oleh majelis hakim meskipun mendapat tanggapan negatif dari JPU.
Baca juga: Merasa Didiskriminasi, Rizieq Shihab Minta Eksepsinya Disiarkan: Giliran Jaksa Ditayangkan
Dikutip TribunWow.com dari TribunJakarta.com, hal itu disampaikan oleh anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar.
Aziz menyatakan, pihak HRS tetap yakin majelis hakim bakal menerima eksepsi kliennya.
"Insya Allah (diterima), kita menyerahkan kepada hakim. Dan buat kami hasilnya bukan urusan kami, kami hanya usaha semaksimal mungkin. Hasilnya bukan urusan kami," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (31/3/2021).
Aziz mengatakan, apa yang disampaikan dalam eksepsi sudah sesuai asas hukum equality before the law atau kesetaraan di mata hukum.
Dalam proses persidangan ke depan, Aziz mengatakan, kubu HRS akan membawa sejumlah saksi ahli untuk membantah dakwaan JPU.
"Kita sudah siapkan semua. Saksi-saksi sedang dan akan kami siapkan, sebagian juga sudah kita matangkan juga. Selain (saksi) ahli ada fakta. Nanti kita simpan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan," tutur Aziz.
Sebagai informasi sidang putusan sela perkara nomor 221, 222, dan 226 digelar pada Selasa (6/4/2021), sementara 224 dan 225 belum diketahui karena sidang tanggapan JPU masih berlangsung.
Jaksa Sayangkan Umpatan di Eksepsi HRS
Sebelumnya, JPU telah menanggapi soal eksepsi yang disampaikan oleh Rizieq dalam proses persidangan di PN Jakarta Timur, Rabu (31/3/2021) yang ditayangkan langsung di YouTube Kompastv.
Jaksa menilai apa yang disampaikan oleh Rizieq di dalam eksepsinya, bertentangan dengan visi misi revolusi akhlak yang dulu sempat digembar-gemborkan oleh Rizieq.
"Sungguh sangat disayangkan seorang tokoh agama yang mengaku dirinya imam besar dari sebuah organisasi keagamaan yang memiliki visi misi untuk menciptakan akhlakul karimah dengan program revolusi akhlak," ujar JPU.
"Tapi dari semua ucapan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa, semua ucapannya sangat bertentangan dengan program revolusi akhlak," sambungnya.