Habib Rizieq Shihab

Ungkap Cacat di Eksepsi Rizieq Shihab, Jaksa Penuntut Umum: Bahasa-bahasa Pinggiran yang Tak Patut

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Habib Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020) pagi. Terbaru, Jaksa Penuntut Umum menanggapi eksepsi Rizieq Shihab pada sidang Selasa (30/3/2021).

Ajakannya itu lalu diiyakan oleh hadirin.

Baca juga: Sederet Atribut FPI Ditemukan Polisi di Rumah Terduga Teroris, Ada Buku hingga Poster Rizieq Shihab

Dalam eksepsi, Rizieq membandingkan acaranya dengan kegiatan-kegiatan agama lain.

Terdakwa menyebut telah terjadi kriminalisasi agama.

Walaupun begitu, jaksa menilai tuduhan Rizieq terlalu berlebihan dan menggiring opini publik seolah-olah terdakwa dikriminalisasi.

"Eksepsi terdakwa tersebut terlalu berlebih-lebihan dan mendramatisir suatu keadaan yang bertujuan menciptakan opini dengan terdakwa bersumpah bahwa manusia tidak beragama atau anti-agama yang memfitnah undangan ibadah sebagai hasutan kejahatan," kata jaksa.

Jaksa juga menyoroti Rizieq telah dikenal sebagai panutan di antara pendukungnya, sehingga seharusnya lebih bijak dalam berkata-kata.

"Seharusnya sebagai orang yang menjadi panutan, tidak mudah menyimpulkan hasutan yang dilakukan atas nama pernikahan anaknya, sekaligus pelaksanaan Maulid Nabi Muhammad SAW," ucap jaksa.

"Tidak semestinya ada kata-kata di akhir eksepsi di halaman 7 berbunyi 'Kepolisian dan kejaksaan segera tobat sebelum kena azab Allah SWT'." (TribunWow.com/Brigitta)

Baca berita terkait lainnya