Keesokan paginya sang ibu bertanya kepada N apa yang telah dilakukan pelaku.
Korban kemudian bercerita tentang perbuatan sang ayah tiri.
Akhirnya perbuatan Khoiri terungkap.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 Ayat (1) dan (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar," ungkap Agil.
Baca juga: Tak Mampu Kembalikan Rp 20 Juta dari Pelaku, Orangtua Korban Rudapaksa Ini Terancam Dipenjara
Lihat videonya mulai dari awal:
(TribunWow.com/Brigitta)