Terkini Daerah

Tantang Istri Nikahi Pria Lain dan Tuduh Selingkuh, Suami di Demak Kesal lalu Rudapaksa Anak Tiri

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Khoiri (42), pelaku pemerkosaan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur, di desa Sidoharjo, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, Senin (29/3/2021).

Keesokan paginya sang ibu bertanya kepada N apa yang telah dilakukan pelaku.

Korban kemudian bercerita tentang perbuatan sang ayah tiri.

Akhirnya perbuatan Khoiri terungkap.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 Ayat (1) dan (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar," ungkap Agil.

Baca juga: Tak Mampu Kembalikan Rp 20 Juta dari Pelaku, Orangtua Korban Rudapaksa Ini Terancam Dipenjara

Lihat videonya mulai dari awal:

(TribunWow.com/Brigitta)

Baca berita terkait lainnya