JPU bahkan menegur Rizieq agar tidak mudah mengecap orang dengan kata-kata sifat yang buruk.
"Kami Jaksa Penuntut Umum yang menyidangkan perkara terdakwa adalah orang-orang intelektual yang terdidik, berpredikat pendidikan rata-rata Strata 2 dan berpengalaman di bidangnya," tegas perwakilan JPU.
"Untuk itu sebagai pelajaran jangan mudah menjustifikasi orang lain, apalagi meremehkan sesama."
"Sifat demikian menunjukkan akhlak dan moral yang tidak baik."
Lihat videonya mulai menit 3.50:
I Wayan Sudirta Ungkap Dugaan Hakim Ditekan
Di sisi lain, advokat senior sekaligus anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta menyinggung kemungkinan hakim dalam sidang terdakwa Rizieq Shihab mendapat tekanan.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Catatan Demokrasi di TvOne, Selasa (23/3/2021).
Diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, yakni Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin mengabulkan permintaan Rizieq untuk menggelar sidang tatap muka.
Baca juga: Soal Gaduh Sidang Rizieq Shihab, I Wayan Sudirta: Yang Pertama Mulainya kan Ustaz Kita
Menanggapi hal itu, awalnya Wayan Sudirta menjelaskan kewenangan hakim sesuai yang diatur dalam hukum acara KUHAP.
"Betul hakim akan memberikan keseimbangan setelah pihak-pihak memberikan pendapat karena memang wajib memberikan keadilan dan keseimbangan," jelas I Wayan Sudirta.
"Tapi jangan coba-coba mengira bahwa kita bisa mengatur hakim. Enggak mungkin," tegasnya.
Mengingat kewenangan hakim tidak mungkin dipaksa pihak lain, Wayan mengaku muncul pertanyaan dari banyak orang.
"Hakim yang selama ini selalu kita puji dan kita yakini independensinya, pertahanannya yang kuat menjaga wibawa sidang dan pengadilan, hari ini ada pertanyaan-pertanyaan kecil," ungkitnya.