Pelaku mengaku merudapaksa bocah 8 tahun itu karena kondisi rumah tangganya tengah bermasalah.
Ia sudah hampir sebulan tak dilayani istri.
"Saya sedang ada masalah dengan istri. Pemicunya masalah ekonomi," ujar pelaku.
Perbuatan pelaku pertama kali diketahui oleh ibu korban.
Tak terima anaknya nyaris dirudapaksa, ibu korban lantas melaporkan Kusiyanto ke Polsek Sukorame.
Tak lama berselang, pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Kasatreksrim Polsek Sukorame, AKBP Miko Indrayana menyebut polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah baju, sebuah rok panjang dan satu celana dalam.
"Tentu ada dampak psikologis terhadap korban," kata Miko, Selasa (30/3/2021).
Untuk memertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal (2) dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari TribunJatim.com dengan judul MIRIS Kesucian Bocah Wanita Terenggut di Kandang Ayam, Pak Kus Kebelet Tak Dilayani Istri: Lihat Rok, dan 'Kesucian' Gadis 8 Tahun Terenggut di Kandang Ayam, Pak Kus Kebelet karena Tak Dilayani Istri: Tekan