"Sehingga terdakwa menyimpulkan merupakan kriminalisasi agama."
Baca juga: Fakta Terbaru Senjata Tajam yang Dibawa Pengacara Rizieq Shihab, Disebut Warisan Turun-temurun
"Eksepsi terdakwa tersebut terlalu berlebih-lebihan dan mendramatisir suatu keadaan yang bertujuan menciptakan opini dengan terdakwa bersumpah bahwa manusia tidak beragama atau anti agama yang memfitnah undangan ibadah sebagai hasutan kejahatan," papar JPU.
Kemudian JPU turut menyayangkan saat Rizieq memasukkan pesan yang dinilai tidak perlu dalam eksepsinya.
Pesan itu adalah meminta agar polisi dan jaksa segera bertobat.
"Tidak semestinya ada kata-kata pada akhir eksepsi di halaman 7 berbunyi 'kepolisian dan kejaksaan segera tobat sebelum kena azab Allah SWT'," jelas JPU.
"Inilah contoh kata-kata yang tidak perlu dipertontonkan sebagai seorang yang paham tentang etika," pungkasnya. (TribunWow.com/Brigitta/Anung)