TRIBUNWOW.COM - Sejumlah perkataan kasar sempat dikeluarkan oleh Rizieq Shihab ketika menyampaikan eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).
Menanggapi eksepsi terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyayangkan sosok Rizieq yang disebut-sebut sebagai seorang imam besar.
JPU menyoroti bagaimana pihaknya kerap direndahkan oleh perkataan Rizieq.
Baca juga: Ungkap Cacat di Eksepsi Rizieq Shihab, Jaksa Penuntut Umum: Bahasa-bahasa Pinggiran yang Tak Patut
Baca juga: Merasa Didiskriminasi, Rizieq Shihab Minta Eksepsinya Disiarkan: Giliran Jaksa Ditayangkan
Tanggapan terhadap eksepsi Rizieq disampaikan JPU dalam proses persidangan di PN Jakarta Timur, Rabu (31/3/2021) yang ditayangkan langsung di YouTube Kompastv.
Jaksa menilai apa yang disampaikan oleh Rizieq bertentangan dengan visi misi revolusi akhlak yang dulu sempat digembar-gemborkan oleh Rizieq.
"Sungguh sangat disayangkan seorang tokoh agama yang mengaku dirinya imam besar dari sebuah organisasi keagamaan yang memiliki visi misi untuk menciptakan akhlakul karimah dengan program revolusi akhlak," ujar JPU.
"Tapi dari semua ucapan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa, semua ucapannya sangat bertentangan dengan program revolusi akhlak," sambungnya.
Jaksa kemudian mengungkit bagaimana pihaknya direndahkan dengan perkataan pandir, zalim, tidak beradab, dan umpatan lainnya.
"Sebagai seorang yang lebih paham tentang agama, mempunyai strata pendidikan yang tinggi, terdakwa dan penasihat hukum terdakwa sering merendahkan orang lain khususnya jaksa penuntut umum," ujar JPU.
Baca juga: Tolak Permohonan Pengesahan Partai Demokrat Kubu Moeldoko, Pemerintah Beberkan Kekurangannya
Pihak jaksa kemudian menyoroti status Rizieq yang mengaku sebagai seorang imam besar.
"Apakah hanya karena terdakwa yang mengaku sebagai seorang imam besar sehingga terdakwa diperbolehkan seperti itu?" ujar JPU.
"Apakah karena terdakwa yang mengaku sebagai imam besar tidak bisa dihukum oleh karena hukum dunia? Sungguh sangat disayangkan," lanjutnya.
Simak videonya:
Penjelasan Pihak Rizieq soal Umpatan
Sebelumnya diberitakan, Kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, memberi penjelasan atas kata-kata kliennya yang menyebut jaksa penuntut umum (JPU) 'dungu' dan 'pandir'.