TRIBUNWOW.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi nota keberatan (eksepsi) terdakwa Rizieq Shihab pada Jumat (26/3/2021) lalu.
Dilansir TribunWow.com, tim JPU menyoroti kasus kerumunan yang ditimbulkan Rizieq Shihab di sekitar Bandara Soekarno-Hatta dan kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat.
Disebutkan Kapolres Metro Jakarta Pusat dan Kasat Intelkam sudah menegur keras Rizieq agar mematuhi protokol kesehatan, termasuk di antaranya tidak membuat acara yang mengumpulkan massa.
Baca juga: Soal Jaksa Protes Kata Dungu dan Pandir dari Rizieq Shihab, Kuasa Hukum: Malah Baperlah
"Apalagi ia menyebut bahwa ia telah melakukan isolasi mandiri setelah kepulangannya dari Arab Saudi."
"Justru isolasi mandiri yang dilakukan terdakwa karena sudah terindikasi reaktif Covid-19 dan hasil pemeriksaan Rumah Sakit Ummi dinyatakan positif Covid-19," kata perwakilan tim JPU dalam sidang, seperti yang ditayangkan Kompas TV, Selasa (30/3/2021).
Tim JPU langsung menyoroti eksepsi terdakwa halaman 7.
Terdakwa juga disebut menimbulkan keramaiannya di beberapa daerah tempat ia mengisi acara.
"Justru atas kedatangan terdakwa mengakibatkan kerumunan yang luar biasa, baik yang terjadi di bandara maupun pada kegiatan-kegiatan terdakwa di beberapa daerah."
Jaksa mengungkap terdakwa telah menuduh kepolisian dan kejaksaan membuat fitnah atas dirinya.
"Eksepsi terdakwa halaman 7 di paragraf 3, terdakwa mendiskreditkan kepolisian dan kejaksaan dengan mengatakan telah melakukan permufakatan jahat dengan menyamakan undangan Maulid Nabi Muhammad SAW adalah hasutan melakukan kejahatan dan melupakan logika sesaat dan menyesatkan."
Padahal sebelumnya terbukti Rizieq Shihab telah menghasut masyarakat untuk hadir ke acara di kediamannya di Petamburan.
Ajakannya itu lalu diiyakan oleh hadirin.
Baca juga: Sederet Atribut FPI Ditemukan Polisi di Rumah Terduga Teroris, Ada Buku hingga Poster Rizieq Shihab
Dalam eksepsi, Rizieq membandingkan acaranya dengan kegiatan-kegiatan agama lain.
Terdakwa menyebut telah terjadi kriminalisasi agama.
Walaupun begitu, jaksa menilai tuduhan Rizieq terlalu berlebihan dan menggiring opini publik seolah-olah terdakwa dikriminalisasi.
"Eksepsi terdakwa tersebut terlalu berlebih-lebihan dan mendramatisir suatu keadaan yang bertujuan menciptakan opini dengan terdakwa bersumpah bahwa manusia tidak beragama atau anti-agama yang memfitnah undangan ibadah sebagai hasutan kejahatan," kata jaksa.
Jaksa juga menyoroti Rizieq telah dikenal sebagai panutan di antara pendukungnya, sehingga seharusnya lebih bijak dalam berkata-kata.
"Seharusnya sebagai orang yang menjadi panutan, tidak mudah menyimpulkan hasutan yang dilakukan atas nama pernikahan anaknya, sekaligus pelaksanaan Maulid Nabi Muhammad SAW," ucap jaksa.
"Tidak semestinya ada kata-kata di akhir eksepsi di halaman 7 berbunyi 'Kepolisian dan kejaksaan segera tobat sebelum kena azab Allah SWT'."
"Inilah contoh kata-kata yang tidak perlu dipertontonkan sebagai seorang yang paham tentang etika."
Lihat videonya mulai menit 17.00:
Respons Jaksa Disebut Dungu dan Pandir
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi eksepsi dari terdakwa Rizieq Shihab yang menggunakan kata-kata 'dungu' dan 'pandir'.
Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikan JPU dalam pembacaan tanggapan eksepsi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, seperti yang ditayangkan TvOne, Selasa (30/3/2021).
Diketahui terdakwa kasus kerumunan di Petamburan, Rizieq, menyebut JPU 'dungu' dan 'pandir' karena dinilai tidak memahami surat keterangan terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI).
Baca juga: Rizieq Shihab Kecam Jaksa dengan Sebutan Pandir, Kuasa Hukum: Pihak yang Dizalimi Berhak Mengatakan
Berikut pernyataan lengkap tanggapan JPU terkait eksepsi mantan pemimpin FPI tersebut.
"Pada akhir halaman 9, penasihat hukum menafsirkan adanya kepentingan-kepentingan non-yuridis dan kepentingan politik dari rezim zalim, dungu, dan pandir yang dengan kekuasaannya melakukan penjinakkan dengan instrumen hukum."
"Adanya kalimat 'non-yuridis' dan 'kepentingan politik dari rezim zalim, dungu, dan pandir' adalah tidak tepat."
"Mengingat fungsi jaksa penuntut umum adalah menerima berkas perkara dan melakukan penuntutan serta melaksanakan perintah hakim dan terakhir melaksanakan eksekusi."
"Kami, Jaksa Penuntut Umum, tidak pernah memahami terkait non-yuridis, apalagi terkait kepentingan politik dari rezim zalim."
"Menggunakan kata 'dungu' dan 'pandir' dalam eksepsinya hanya mengikuti emosional sesaat."
"Kalimat-kalimat seperti ini bukanlah bagian dari eksepsi, kecuali bahasa-bahasa seperti ini digunakan oleh orang yang tidak terdidik dan dikategorikan berkualifikasi berpikiran dangkal."
Baca juga: Sampai Dilerai Hakim, Munarman Bentak Jaksa yang Interupsi saat Sidang Rizieq Shihab: Saudara Diam
"Mengingat kata 'pandir' menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia halaman 834 yang artinya bodoh, bebal. Sedangkan kata 'dungu' menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia halaman 306 juga diartikan sangat tumpul otaknya, tidak mengerti, bodoh."
"Tidaklah kata-kata yang tidak terdidik ini seharusnya diucapkan apalagi ditambalkan kepada Jaksa Penuntut Umum."
"Sangatlah naif kalau Jaksa Penuntut Umum yang menyidangkan perkara terdakwa dan kawan-kawan dikatakan bodoh, bebal, tumpul otaknya, tidak mengerti." (TribunWow.com/Brigitta)