Habib Rizieq Shihab

Ingatkan Rizieq Shihab Jadi Panutan Pendukungnya, Jaksa Sebut Menghasut Orang Banyak: Tak Semestinya

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan terhadap eksepsi Habib Rizieq Shihab, pada persidangan yang digelar secara tatap muka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).

"Eksepsi terdakwa tersebut terlalu berlebih-lebihan dan mendramatisir suatu keadaan yang bertujuan menciptakan opini dengan terdakwa bersumpah bahwa manusia tidak beragama atau anti-agama yang memfitnah undangan ibadah sebagai hasutan kejahatan," kata jaksa.

Jaksa juga menyoroti Rizieq telah dikenal sebagai panutan di antara pendukungnya, sehingga seharusnya lebih bijak dalam berkata-kata.

"Seharusnya sebagai orang yang menjadi panutan, tidak mudah menyimpulkan hasutan yang dilakukan atas nama pernikahan anaknya, sekaligus pelaksanaan Maulid Nabi Muhammad SAW," ucap jaksa.

"Tidak semestinya ada kata-kata di akhir eksepsi di halaman 7 berbunyi 'Kepolisian dan kejaksaan segera tobat sebelum kena azab Allah SWT'."

"Inilah contoh kata-kata yang tidak perlu dipertontonkan sebagai seorang yang paham tentang etika."

Lihat videonya mulai menit 17.00:

Respons Jaksa Disebut Dungu dan Pandir

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi eksepsi dari terdakwa Rizieq Shihab yang menggunakan kata-kata 'dungu' dan 'pandir'.

Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikan JPU dalam pembacaan tanggapan eksepsi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, seperti yang ditayangkan TvOne, Selasa (30/3/2021).

Diketahui terdakwa kasus kerumunan di Petamburan, Rizieq, menyebut JPU 'dungu' dan 'pandir' karena dinilai tidak memahami surat keterangan terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI).

Baca juga: Rizieq Shihab Kecam Jaksa dengan Sebutan Pandir, Kuasa Hukum: Pihak yang Dizalimi Berhak Mengatakan

Berikut pernyataan lengkap tanggapan JPU terkait eksepsi mantan pemimpin FPI tersebut.

"Pada akhir halaman 9, penasihat hukum menafsirkan adanya kepentingan-kepentingan non-yuridis dan kepentingan politik dari rezim zalim, dungu, dan pandir yang dengan kekuasaannya melakukan penjinakkan dengan instrumen hukum."

"Adanya kalimat 'non-yuridis' dan 'kepentingan politik dari rezim zalim, dungu, dan pandir' adalah tidak tepat."

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tanggapan atas eksepsi Rizieq Shihab yang menyebut kata-kata dungu dan pandir, Selasa (30/3/2021). (Capture YouTube TvOne)

"Mengingat fungsi jaksa penuntut umum adalah menerima berkas perkara dan melakukan penuntutan serta melaksanakan perintah hakim dan terakhir melaksanakan eksekusi."

Halaman
123