Pembelaan Rizieq dianggap hanya berdasarkan emosi saja.
"Tapi lebih mendominasi pada pikiran emosional dan tidak dewasa, menggunakan kalimat yang menjijikkan hanya diberikan kepada sesuatu yang jorok," ucap jaksa.
"Demikian juga 'urat malu sudah putus' bagi orang yang dituduhkan sudah tidak normal."
Tim jaksa menyebut ucapan tidak pantas dan kasus yang tidak relevan tidak perlu dicantumkan dalam eksepsi.
"Kata-kata tersebut tidak perlu menjadi bahan eksepsi, tetapi seharusnya berwatak seorang intelektual dengan menyandang dalil-dalil eksepsi yang berkualitas agar dapat dijadikan sebagai eksepsi yang diterima akal sehat." (TribunWow.com/Tami/Brigitta)