Terkini Daerah

Kakek di Blitar Akui Cabuli 6 Siswi SD: Minta ke Istri Enggak Boleh

Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MHY (60), pelaku pencabulan terhadap anak saat berada di Polres Blitar Kota, Senin (29/9/2021). MHY mengaku sudah melakukan tindak pencabulan terhadap enam siswi SD yang semuanya adalah tetangganya.

"Masih kami teliti termasuk melakukan tes psikologi kepada pelaku karena para korban masih di bawah umur," ujarnya.

Pelaku sebelumnya diamankan oleh perangkat desa dan pihak kepolisian pada Jumat (19/3/2021) dini hari.

Saat hendak ditangkap, pelaku diduga mau melarikan diri.

Pihak kepolisian tak menutupi adanya korban-korban lain dari tindakan cabul MHY.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 atau Pasal 81 Ayat 2 atau Pasal 82 Ayat 1 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

MHY terancam menjalani masa hukuman penjara hingga 15 tahun. (TribunWow.com/Anung)

Artikel ini diolah dari surya.co.id dengan judul Beraksi Sejak 2017, Terkuak Predator Anak di Blitar Sudah Cabuli 6 Korbannya Berkali-kali dan Jarang Dapat Jatah dari Istri, Predator Anak di Blitar Mengaku Nafsunya Memuncak Lihat Korban

Berita lain terkait Pencabulan Anak di Bawah Umur