"Masih kami teliti termasuk melakukan tes psikologi kepada pelaku karena para korban masih di bawah umur," ujarnya.
Pelaku sebelumnya diamankan oleh perangkat desa dan pihak kepolisian pada Jumat (19/3/2021) dini hari.
Saat hendak ditangkap, pelaku diduga mau melarikan diri.
Pihak kepolisian tak menutupi adanya korban-korban lain dari tindakan cabul MHY.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 atau Pasal 81 Ayat 2 atau Pasal 82 Ayat 1 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
MHY terancam menjalani masa hukuman penjara hingga 15 tahun. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini diolah dari surya.co.id dengan judul Beraksi Sejak 2017, Terkuak Predator Anak di Blitar Sudah Cabuli 6 Korbannya Berkali-kali dan Jarang Dapat Jatah dari Istri, Predator Anak di Blitar Mengaku Nafsunya Memuncak Lihat Korban
Berita lain terkait Pencabulan Anak di Bawah Umur