TRIBUNWOW.COM - Sebanyak enam siswi sekolah dasar (SD) di Blitar, Jawa Timur, telah berulang kali, menjadi korban tindakan asusila yang dilakukan MHY (60).
Tindakan pencabulan tersebut terjadi di kediaman pelaku sejak tahun 2017.
Ketika diamankan oleh pihak kepolisian, pelaku beralasan dirinya ditolak oleh istrinya saat ingin melakukan hubungan suami istri.
Baca juga: Ayah Curigai Putrinya Sering Diberi Uang Tetangga, Ternyata Dicabuli Kakek dengan Iming-iming Seblak
Dikutip TribunWow.com dari SURYA.co.id, pria yang telah memiliki cucu itu mengaku jarang melakukan hubungan badan dengan istrinya sendiri.
"Nafsu saya tinggi, istri tidak mesti mau melayani," kata MHY, di Polres Blitar Kota, Senin (29/3/2021).
Tempat kejadian perkara (TKP) tindak pencabulan pelaku terjadi di toko miliknya.
Ia bercerita, dirinya mencabuli semua korbannya di ruangan yang biasa digunakan untuk salat.
MHY berdalih, dirinya tidak pernah memaksa korbannya.
"Korban tidak saya tarik, saya hanya pegang pundaknya, saya cium, kalau mau ya sudah terus ke kamar," katanya.
Pelaku mengakui menjanjikan korbannya gratis jajan jika mau diajak melakukan hal mesum.
MHY bercerita, dirinya kerap ditolak ketika ingin melakukan hubungan badan dengan istrinya.
"Nafsu saya sudah memuncak, beberapa kali 'minta' ke istri enggak boleh," ujarnya.
Selama bertahun-tahun melakukan pencabulan, MHY mengaku pernah tepergok istrinya.
"Pernah kepergok, tapi belum sampai begituan. Saya bilang tidak melakukan apa-apa," katanya.
Kesehariannya selain menjaga toko, MHY mengaku aktif berkegiatan sebagai takmir di sebuah musala dekat rumahnya.
Dicabuli 10 Kali
Enam korban pencabulan MHY diketahui masih bertetangga dengan pelaku.
Dari keenam korban, ada seorang bocah yang dicabuli hingga 10 kali.
1. Korban MN (10), dicabuli sebanyak tiga kali sejak 2020 sampai Februari 2021.
2. Korban MS (12), dicabuli sebanyak 10 kali sejak masih kelas 2 SD sampai kelas 5 SD dan terakhir pada awal 2020.
3. Korban SA (10), dicabuli sebanyak tujuh kali sejak 2017 sampai 2020.
4. Korban VA (10), dicabuli sebanyak tiga kali sejak Oktober 2020 sampai Januari 2021.
5. Korban NA (10), dicabuli sebanyak empat kali ketika masih kelas 2 SD sampai kelas 3 SD.
6. Korban FS (9), dicabuli sebanyak dua kali ketika kelas 1 SD pada Februari 2019.
Baca juga: Viral Pria Berkaus Polisi Tak Pakai Helm di Solo Baru, Minta Maaf hingga Terancam Pasal Berlapis
Di Atas Sajadah
Pelaku bercerita, ia biasa mencabuli korbannya di ruangan salat dengan beralaskan sajadah.
Sajadah tersebut kini sudah diamankan oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti.
Para korban diincar pelaku ketika mereka datang ke toko untuk berbelanja.
"Sementara jumlah korban perkara dugaan pencabulan terhadap anak dengan tersangka MHY ada enam anak perempuan rata-rata usia 10 tahun," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan, saat rilis kasus itu, Senin (29/3/2021).
Baca juga: 5 Fakta Ayah Cabuli Anak Selama 1 Tahun, Hanya Berhenti saat Putrinya Mens hingga Polwan Ikut Emosi
AKBP Yudhi menduga pelaku mengidap pedofilia karena semua korbannya adalah anak di bawah umur.
"Masih kami teliti termasuk melakukan tes psikologi kepada pelaku karena para korban masih di bawah umur," ujarnya.
Pelaku sebelumnya diamankan oleh perangkat desa dan pihak kepolisian pada Jumat (19/3/2021) dini hari.
Saat hendak ditangkap, pelaku diduga mau melarikan diri.
Pihak kepolisian tak menutupi adanya korban-korban lain dari tindakan cabul MHY.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 atau Pasal 81 Ayat 2 atau Pasal 82 Ayat 1 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
MHY terancam menjalani masa hukuman penjara hingga 15 tahun. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini diolah dari surya.co.id dengan judul Beraksi Sejak 2017, Terkuak Predator Anak di Blitar Sudah Cabuli 6 Korbannya Berkali-kali dan Jarang Dapat Jatah dari Istri, Predator Anak di Blitar Mengaku Nafsunya Memuncak Lihat Korban
Berita lain terkait Pencabulan Anak di Bawah Umur