Sebelumnya, 4 orang anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Malang Kota diberikan sanksi tegas oleh Propam Polresta Malang Kota.
Pasalnya 4 anggota polisi itu, telah melakukan pengerebekan salah sasaran di sebuah hotel di Kota Malang pada Kamis (25/3/2021) sekitar pukul 04.30 WIB.
"Yang jelas mereka telah menyalahi prosedur. Propam Polresta Malang Kota telah memberikan sanksi penahanan. Sesuai dengan prosedur, mereka dilakukan penahanan selama 14 hari," ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jumat (26/3/2021).
Dirinya juga meminta kepada setiap anggota kepolisian di wilayah Polda Jawa Timur, untuk selalu mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Supaya jangan sampai kejadian salah sasaran ini terulang kembali.
"Kami mengharapkan kepada anggota yang di lapangan itu taat dengan SOP, terutama dalam mengembangkan satu kasus. Jadi informasi yang diterima oleh petugas di lapangan, harus benar-benar digali," jelasnya.
Dirinya pun juga mengungkapkan, agar setiap anggota kepolisian tidak mudah percaya begitu saja dengan pengakuan tersangka.
"Harus didalami dengan baik. Sehingga tidak mudah percaya dengan informasi dari tersangka yang sudah diamankan. Hal itu perlu dilakukan, agar tidak terjadi kesalahan penggerebekan seperti ini," terangnya.
Dalam kesempatan tersebut, dirinya juga menambahkan bahwa hubungan antara TNI dan Polri tetap solid.
Meski terjadi insiden salah sasaran di Kota Malang, antara anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota dan seorang Kolonel TNI AD.
"Pada prinsipnya, kami TNI Polri yang ada di Jawa Timur tetap selalu solid," tandasnya. (*)
Berita lainnya terkait Polisi Salah Tangkap
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Dimutasi Sedangkan 4 Anggotanya Ditahan, Pasca Salah Sasaran