"Jangan mengkait-kaitkan atau membandingkan dengan persoalan yang lain. Janganlah pakai jurus mabuk, kira-kira begitu," tandasnya.
Lihat videonya mulai menit 0.30:
Isi Eksepsi Rizieq Shihab
Pakar hukum tata negara Refly Harun menyebut ada pembelaaan diri (eksepsi) terdakwa Rizieq Shihab yang tidak dibacakan dalam sidang pada Jumat (19/3/2021) lalu.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan di kanal YouTube Refly Harun, Sabtu (20/3/2021).
Diketahui eksepsi itu tidak sempat dibacakan karena Rizieq menolak menghadiri sidang secara virtual.
Baca juga: Isi Video Hoaks Jaksa Terima Suap Rp1,5 Miliar di Sidang Rizieq Shihab, Dikaitkan dengan Pengacara
Majelis Hakim kemudian memberikan waktu kepada terdakwa kasus kerumunan itu untuk berpikir dan merenung sebelum melanjutkan sidang pada Selasa, 23 Maret 2021.
Refly Harun lalu membacakan eksepsi sebanyak 66 halaman yang tidak sempat dibacakan terdakwa.
Eksepsi itu berjudul Mengetuk Pintu Langit: Menolak Kezaliman, Menegakkan Keadilan.
Mulanya, terdakwa banyak mengutip ayat Alquran dan hadis untuk mengutuk kebencian yang diarahkan kepada kelompok yang kritis kepada penguasa.
"Oleh karenanya, sebaiknya kita sedih atau minimal prihatin terhadap kemungkaran seperti kezaliman atau ketidakadilan penguasa negeri," kata Refly Harun membacakan eksepsi.
"Bukankah penguasa negeri ini pernah mengajak untuk membenci produk asing? Sayang sekali saudara sekalian, kebencian itu hanya diarahkan kepada produk asing."
"Kita berdoa agar kebencian tidak diarahkan kepada pihak yang mengkritisi dan mengingatkan berbagai ketidakadilan."
Selanjutnya, eksepsi Rizieq juga mengkritik pemerintah saat ini sebagai penguasa atau rezim yang zalim dan pandir.
Baca juga: Detik-detik Rizieq Shihab Marah saat Petugas Diam-diam Rekam Dirinya: Matikan, Saya Enggak Rela