Kapolres Malang mengiyakan bahwa tersangka memiliki rekam jejak dirawat di RSJ dan kini diduga masih mengalami gangguan jiwa.
"Kalau memang ditemukan gangguan kejiwaan akan kita proses sesuai aturan yang berlaku untuk kasus orang-orang dengan gangguan kejiwaan,” papar AKBP Hendri.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca juga: Jadi Tersangka Pembunuhan Pemandu Lagu, Sopir Truk Akui Tak Betah Pacaran dengan Korban
Baca juga: Anak Diduga Bunuh Ayah Kandung di Malang, Tetangga Dengar Suara Teriakan di Malam Sebelumnya
Depresi hingga Keluar Masuk RSJ
Warga menyebut, Adi sudah mengalami depresi bertahun-tahun.
Dikutip TribunWow.com dari TribunJatim.com, hal itu diungkapkan oleh Kepala Desa Bumirejo, Sugeng Wicaksono.
Sugeng menjelaskan, Adi dan Tamin tidak tinggal satu rumah.
Korban bersama istrinya tinggal 500 meter dari kediaman Adi.
Sedangkan di tempat kejadian perkara (TKP), Adi tinggal sendirian setelah bercerai dengan istrinya.
Tamin sendiri memang kerap menjenguk Adi yang disebut-sebut mengalami depresi.
"Adi ini anak pertama Pak Tamin. Informasinya, Adi mengalami depresi selama beberapa tahun belakangan. Sudah sering dibawa berobat kemana-mana, keluar masuk RSJ," ungkap Sugeng.
Jasad korban pertama kali ditemukan oleh seorang warga bernama Sutrisno.
Awalnya saksi mendatangi TKP karena korban tak kunjung terlihat sejak Senin (22/3/2021) malam.
Ia kemudian memanggil-manggil nama korban tapi tak kunjung ada jawaban.
Hingga akhirnya saksi masuk ke rumah TKP dan mendapati korban sudah dalam kondisi tewas.