TRIBUNWOW.COM - Sempat terjadi perdebatan antara kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab, Munarman, dengan jaksa penuntut umum (JPU) saat sidang.
Dilansir TribunWow.com, hal itu tampak dalam jalannya sidang yang ditayangkan Kompas TV, Selasa (23/3/2021).
Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur itu menghadirkan terdakwa secara virtual melalui sambungan Zoom.
Baca juga: Detik-detik Ibu Ngaku Pengacara Paksa Masuk Ruang Sidang Rizieq Shihab, Tuduh Polisi Dorong Dirinya
Rizieq Shihab menjalani persidangan di Bareskrim Polri.
Munarman kemudian kembali mengajukan permintaan agar Rizieq dihadirkan secara langsung di ruang sidang, tidak hanya melalui Zoom saja.
"Terdakwa, sebagai mana tadi disampaikan di awal, siap membacakan eksepsi atau nota keberatannya bila di ruangan ini, ruang persidangan PN Jakarta Timur," kata Munarman.
Ia meminta agar sidang kembali ditunda supaya dapat menghadirkan terdakwa.
"Jadi kami mohon betul bisa diskors sidang ini atau ditunda. Bisa ditentukan hari lain supaya kita bisa memutuskan dengan kepala dan hati yang dingin," jelasnya.
"Saya kira itu kita yang paling bijaklah yang bisa kita tentukan pada hari ini," lanjut mantan anggota Front Pembela Islam (FPI) ini.
Baca juga: Rizieq Shihab Dipaksa Hadiri Sidang Online, Mahfud MD Ngaku Tak Bisa Ikut Campur: Saya Bukan Hakim
Selain itu, ia menyinggung kliennya menjadi terdakwa dalam beberapa perkara sekaligus, sehingga jika dihadirkan akan lebih memudahkan.
"Kita bisa masuk ke perkara berikutnya untuk menunda supaya sekalian nanti di tiga perkara di perkara berikutnya dibuka sekaligus, dan dibacakan sekaligus. Usulannya begitu," papar Munarman.
Sementara Munarman berbicara, terlihat jajaran JPU berdiskusi.
Satu di antaranya lalu angkat bicara untuk memberikan pendapat.
Ia meminta izin waktu dari hakim.
"Mohon izin," ucap seorang jaksa.
Munarman segera tidak terima ucapannya dipotong JPU.
Ia merasa masih waktunya berbicara.
"Sebentar dulu, Jaksa Penuntut Umum. Ini giliran saya," kata Munarman.
"Kami dari tadi tidak diberi kesempatan," pihak jaksa memberi alasan.
Mendengar jawaban itu, suara Munarman semakin meninggi.
"Ini giliran saya. Ini giliran saya. Ini giliran saya!" bentaknya.
"Saudara diam, Saudara diam!" tegur Munarman masih dengan nada tinggi.
Ia menyebut perilaku menginterupsi itu tidak tertib.
"Tertiblah, ya. Dari tadi kita sudah tertib ini. Jangan dibikin tidak tertib ini," tambahnya.
Setelah itu terdengar suara hakim yang memimpin persidangan melerai kedua belah pihak.
"Penasihat hukum, sebentar ya. Tahan diri, kedua belah pihak," tegur hakim.
Lihat videonya mulai dari awal:
Rizieq Shihab Klaim Dipaksa Hadiri Sidang Online
Sebelumnya, persidangan Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq digelar pada Jumat (19/3/2021) ini secara online.
Saat hadir di persidangan, Rizieq langsung berbicara dengan nada tinggi kepada majelis hakim bahwa dirinya mendapat perlakuan kasar supaya dihadirkan dalam sidang tersebut.
Ia mengklaim, dirinya mendapat paksaan untuk menghadiri sidang online.
Baca juga: Terekam Pembicaraan Rizieq Shihab saat Sidang Diskors, Ungkap Alasan Ingin Hadir: Debatnya Kan Enak
Hal tersebut ditampilkan dalam sidang online yang ditayangkan pada kanal YouTube PN Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
Belum sempat dirinya duduk, Rizieq langsung berteriak ia mengaku mendapat perlakuan kasar.
"Saya didorong, saya tidak mau hadir," ucap Rizieq dengan nada tinggi.
"Sampaikan ke Majelis Hakim, saya tidak ridho dunia akhirat," katanya.
"Dipaksa, didorong, dihinakan."
Mendengar Rizieq yang terus-terusan berbicara, Ketua Majelis Hakim meminta agar terdakwa Rizieq untuk menenangkan diri.
"Silakan duduk dulu habib," kata Majelis Hakim.
"Duduk dulu habib, saya jelaskan."
Seakan tak mengindahkan permintaan majelis hakim, Rizieq terus mengeluhkan mendapat perlakuan kasar supaya hadir di persidangan tersebut.
"Ini hak asasi saya yang dijamin undang-undang," kata Rizieq.
"Dengarkan dulu, saya jelaskan dulu habib," jawab Majelis Hakim.
"Dipaksa, dihinakan," ucap Rizieq kembali.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya ikut berbicara dan meminta agar majelis hakim tetap melanjutkan sidang.
"Karena terdakwa terus menerus berlaku yang tidak patut sehingga menggangu ketertiban sidang, kami mohon kepada majelis hakim untuk meneruskan sidang ini," kata JPU.
Baca juga: Terukap, Rizieq Shihab dan Istrinya Ternyata sempat Positif Covid-19 saat Dirawat di RS UMMI
Pada sidang kali ini, Rizieq masih tetap hadir secara online dari Mabes Bareskrim Polri.
Dikutip dari Kompas.com, agenda sidang pada kali ini adalah membacakan dakwaan lima perkara, tiga di antaranya untuk terdakwa Rizieq Shihab, yang seharusnya dijadwalkan pada Selasa (16/3/2021) lalu.
Kelima perkara itu tertera dengan nomor 221, 222, 224, 225 dan 226.
Nomor perkara 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Nomor perkara 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang juga merupakan menantu Rizieq Shihab terkait kasus tes usap palsu RS Ummi.
Nomor perkara 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait tes usap palsu RS Ummi.
Sementara nomor perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung. (TribunWow.com/Brigitta/Anung)
Baca berita terkait Habib Rizieq Shihab