Ia mengingatkan masyarakat untuk tak ikut menyebarkan video hoax, karena nantinya bisa saja terjerat pasal 45A ayat 1 UU ITE.
Selain itu, Leonard juga meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi karena video itu.
"Kami meminta masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video tersebut serta tidak mudah percaya dan terprovokasi dengan berita bohong atau hoaks sebagaimana video yang sedang beredar saat ini," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Shella)(Kompas.com/Irfan Kamil)
Berita terkait Habib Rizieq Shihab
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Viral Video Jaksa Terima Suap Kasus Rizieq Shihab, Mahfud MD Sebut Hoaks, Ini Respons Kejagung