Ketika istrinya histeris mendapati bayinya babak belur, EP mengakui telah menghajar MP.
SN lalu melaporkan suaminya sendiri kepada pihak kepolisian pada Minggu (14/3/2021).
“Setelah laporan anggota langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) rumahnya di Tapos, bapaknya ini sudah kabur gak ada, sedang kami kejar,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP I Made Bayu Sutha dikonfirmasi wartawan, Selasa (16/3/2021).
Kasus pemukulan diketahui terjadi pada Jumat (12/3/2021) di saat istri tersangka tidak ada di rumah.
“Alasannya anaknya nangis-nangis terus dia jadi dongkol,” jelas AKBP Bayu.
Tersangka sempat menjadi buron polisi selama empat hari hingga akhirnya ditangkap di tempat kerjanya.
Baca juga: Kronologi Siswi Madrasah Melahirkan Bayi Laki-laki di UKS, Jadi Korban Rudapaksa Pria 28 Tahun
Nasib Korban
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, korban juga mengalami luka parah di mulut bagian dalam, memar di lutut dan luka cubitan di punggung.
Selain mengaku khilaf, tersangka kini menyesali perbuatannya.
"Nyesal banget, demi tuhan," ujar EP pada wartawan di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Rabu (17/3/2021).
EP mengakui, ia menghajar bayinya sendiri karena emosi sesaat.
"Tiba tiba emosi," katanya singkat.
Korban yang mengalami luka di sekujur tubuhnya kini tengah menjalani perawatan di rumah sakit.
Tersangka kini terancam dijerat Pasal 44 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dengan ancaman 10 tahun penjara.(TribunWow.com/Anung)
Berita lain terkait kekerasan terhadap anak