Habib Rizieq Shihab

Patahkan Argumen Pengacara Rizieq Shihab, Advokat Senior Kritik Aksi Walkout: Profesi Ini Tercoreng

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Munarman, mendesak Majelis Hakim mendatangkan kliennya ke PN Jakarta Timur untuk mengikuti sidang perdana, Selasa (16/3/2021).

Henry segera mempertanyakan hal itu.

Ia menilai tindakan ini tidak terpuji, bahkan dapat mencoreng profesi advokat.

"Kalau dikatakan mengedukasi masyarakat, mengedukasi masyarakat dengan cara seperti itu? Tidak dengan cara menuding-nuding hakim di persidangan, tidak dengan cara walkout. Itu tidak mengedukasi," tegasnya.

"Justru saya anggap itu memprovokasi dan sangat tidak terpuji bagi seorang advokat. Saya ini advokat. Saya praktek hampir 50 tahun," ungkap Henry.

"Saya sangat menyayangkan kalau profesi advokat ini akan tercoreng dengan cara emosional seperti itu," tandasnya.

Lihat videonya mulai menit ke-3.00:

Rizieq Shihab Desak Minta Datang ke Sidang

Sidang perdana Rizieq Shihab yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menuai protes dari pihak kuasa hukum, Munarman.

Dilansir TribunWow.com, hal itu tampak dalam siaran langsung sidang yang ditayangkan Kompas TV, Selasa (16/3/2021).

Diketahui sebelumnya kuasa hukum Rizieq Shihab lainnya, Alamsyah Hanafiah, meminta pihak majelis hakim agar memberi izin terdakwa datang langsung ke ruang sidang, tidak melalui virtual.

Baca juga: Fakta-fakta Sidang Rizieq Shihab Digelar Hari Ini, Profil Hakim Suparman hingga Tuntutan Pengacara

Diketahui, Rizieq menjalani sidang melalui sambungan Zoom dari Dittipidum Bareskrim.

Munarman menyampaikan protes karena tidak dapat mendengar dengan jelas apa-apa saja yang disampaikan pihak lain, terutama kliennya.

"Aturan KUHP mewajibkan terdakwa hadir di persidangan. Pertanyaannya, apakah Bareskrim itu sudah jadi ruang sidang?" ucap Munarman.

Suasana sidang perdana virtual Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq, Selasa (16/3/2021). (YouTube Kompastv)

"Kami minta jaksa penuntut umum bertanggung jawab atas hal ini, kenapa terdakwa tidak bisa dihadirkan di ruang sidang? Itu bukan ruang sidang, itu Mabes Bareskrim Polri," tegasnya.

Halaman
123