Munarman Ungkit Kerumunan Maumere
Sebelum Rizieq meminta dihadirkan di ruang sidang, kuasa hukumnya, Munarman lebih dulu memprotes agar Rizieq bisa dihadirkan langsung di ruang sidang.
Munarman mengeluhkan bahwa dirinya tidak bisa mendengarkan perkataan kliennya.
"Kami minta Jaksa Penuntut Umum atas hal ini, mengapa terdakwa tidak bisa dihadirkan ke ruang sidang," kata Munarman.
"Itu bukan ruang sidang, itu ruang Mabes Bareskrim Polri," ujarnya.
"Klien kami di sana juga secara formal tidak didampingi penasihat hukum," sambung Munarman.
Dengan tidak hadirnya Rizieq di ruang sidang, Munarman menilai kliennya sebagai terdakwa tidak mendapatkan hak hukum.
"Jadi tidak ada hak-hak dari terdakwa untuk mendapatkan hak hukumnya," ujar Munarman.
"Saya harapkan kami minta penzaliman ini tidak berlarut-larut dan tidak diperpanjang," tambahnya.
Munarman kembali menuntut agar sidang perdana dilakukan secara normal.
Ia kemudian mengungkit-ungkit soal kerumunan dan Covid-19.
"Kalau alasan Covid, di depan kerumunan banyak sekali, kalau alasan Covid di Maumere banyak sekali kerumunan," kata Munarman.
"Kalau alasan Covid, kemarin di Pamekasan ada kerumunan oleh pejabat-pejabat negara."
"Kami minta sekali lagi dengan hormat supaya sidang ini menghadirkan terdakwa dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini juga," tegas Munarman.
Munarman tak merinci siapa yang ia maksud dengan kerumunan di Maumere.