Habib Rizieq Shihab

Rizieq Shihab dan Kuasa Hukumnya Protes Sidang Digelar Virtual: Online Ini Sangat Merugikan Saya

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020). Habib Rizieq Shihab (HRS) beserta kuasa hukumnya mengajukan protes karena sidang digelar secara virtual.

Ketiga berkas perkara tersebut akan disidangkan pada hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan.

Simpatisan HRS Datangi PN Jaktim

Sejumlah simpatisan yang mengaku pendukung Rizieq Shihab mulai berdatangan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) untuk mengikuti jalannya sidang.

Berdasarkan pantauan Tribunnews di lokasi, para simpatisan mulai datang secara perorangan ke PN Jaktim pada pukul 09.30 WIB.

Para simpatisan itu mengaku berasal dari wilayah yang berbeda yakni Jakarta Timur, Bekasi, Tangerang dan beberapa wilayah lainnya.

Baca juga: Hakim Suparman yang Pimpin Sidang Rizieq Shihab Punya Pesantren yang Gunakan Sistem Belajar Gratis

Simpatisan ini didominasi oleh kaum perempuan dengan menggunakan pakaian muslim tertutup.

"Datang dari Jakarta Timur, sudah tahu ada sidang karena panggilan hati makanya datang ke sini," kata Makyanti kepada wartawan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/3/2021).

Hal itu juga diungkapkan oleh simpatisan dari Cawang bernama Titin yang hadir karena mengakui kecintaannya dengan terdakwa Rizieq Shihab.

"Habib Rizieq tercinta akan kami dukung," ujar Titin.

Diketahui Rizieq Shihab dijadwalkan menjalani sidang perdana terkait kasus kerumunan hingga hasil swab test, pada Selasa (16/3/2021), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Sidang perdana Rizieq Shihab ini sendiri beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berdasarkan keterangan resmi dari Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal, Rizieq Shihab akan menjalani tiga sidang dalam perkara yang berbeda dalam satu hari yang sama tersebut.

"Selasa, 16 Maret 2021 (sidang perdananya)," kata Alex dalam keterangannya, Rabu (10/3/2021).

Baca juga: Alasan Kuasa Hukum Rizieq Shihab Minta HRS Dihadirkan dalam Sidang: Equality Before the Law

Simpatisan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk mengawal sidang perdana Rizieq Shihab, Selasa (16/3/2021).

Dalam lampiran tersebut, perkara pertamanya yakni kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Rizieq Shihab terdaftar dalam perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Pada perkara ini Rizieq Shihab didakwa Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 92 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Halaman
123