Habib Rizieq Shihab

Munarman Protes sampai Beranjak dari Kursi, Rizieq Shihab Desak Minta Datang ke Sidang: Saya Sehat

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Munarman, mendesak Majelis Hakim mendatangkan kliennya ke PN Jakarta Timur untuk mengikuti sidang perdana, Selasa (16/3/2021).

2. Kuasa Hukum Minta Rizieq Shihab Dihadirkan Langsung

Pengacara Alamsyah Hanafiah menuntut kliennya dihadirkan secara langsung di ruang sidang, bukan melalui virtual saja.

Hal itu ia sampaikan di tengah sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan pihak Rizieq di PN Jakarta Selatan.

"Iya, dia (HRS) didalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nya, 'akan saya jawab di pengadilan, bukan jawab dari mabes, bukan dari rumah tahanan' gitu," ungkap Alamsyah, Rabu (10/3/2021).

Menurut Alamsyah, hal ini merupakan permintaan langsung dari Rizieq yang ingin berbicara secara langsung di ruang sidang.

"Kalau zoom dipasang, tapi dia enggak mau ngomong, ya dia enggak ngomong, karena dia maunya di sidang (dihadirkan)," jelas Alamsyah.

3. Profil Hakim Suparman

Sidang perdana Rizieq Shihab ini akan dipimpin Hakim Suparman Nyompa.

Dikutip dari TribunPalu.com, Suparman adalah seorang pendiri pesantren di Desa Sogi, Maniangpajo, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

Pesantren yang didirikan pada 2012 lalu itu ia beri nama Al Hadi Al Islami.

Baca juga: Polri Siagakan 658 Personel untuk Amankan Sidang Rizieq Shihab, Peringatkan Simpatisan untuk Patuh

Pesantren ini menggunakan sistem belajar gratis.

Sebelumnya Suparman bertugas di PN Pangkep dan PN Makassar, sebelum berpindah ke PN Jakarta Timur.

Dalam sidang Rizieq Shihab, Suparman akan didampingi dua hakim anggota, M Djohan Arifin dan Agam Syarif Baharudin.

4. Dakwaan Terhadap Rizieq Shihab

Dalam sidang, Rizieq Shihab akan menghadapi dakwaan Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 92 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal itu terkait kerumunan massa di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat yang dianggap melanggar protokol kesehatan. (TribunWow.com/Brigitta)