TRIBUNWOW.COM - Habib Rizieq Shihab kini tengah menjalani sidang perdana secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).
Tak lama setelah dimulainya sidang, kuasa hukum Rizieq, Munarman meminta agar kliennya bisa hadir langsung didampingi di ruang sidang.
Munarman tak terima Covid-19 dijadikan alasan Rizieq tidak hadir di persidangan.
Baca juga: Alasan Kuasa Hukum Rizieq Shihab Minta HRS Dihadirkan dalam Sidang: Equality Before the Law
Baca juga: Jelang Sidang Rizieq Shihab, TP3 Pernah Sebut Ada Percobaan Pembunuhan pada HRS: Anda Tahulah Siapa
Dikutip dari tayangan langsung sidang perdana Habib Rizieq di YouTube Kompastv, Selasa (16/3/2021), Munarman mengeluhkan bahwa dirinya tidak bisa mendengarkan perkataan kliennya.
"Kami minta Jaksa Penuntut Umum atas hal ini, mengapa terdakwa tidak bisa dihadirkan ke ruang sidang," kata Munarman.
"Itu bukan ruang sidang, itu ruang Mabes Bareskrim Polri," ujarnya.
"Klien kami di sana juga secara formal tidak didampingi penasihat hukum," sambung Munarman.
Dengan tidak hadirnya Rizieq di ruang sidang, Munarman menilai kliennya sebagai terdakwa tidak mendapatkan hak hukum.
"Jadi tidak ada hak-hak dari terdakwa untuk mendapatkan hak hukumnya," ujar Munarman.
"Saya harapkan kami minta penzaliman ini tidak berlarut-larut dan tidak diperpanjang," tambahnya.
Munarman kembali menuntut agar sidang perdana dilakukan secara normal.
Ia kemudian mengungkit-ungkit soal kerumunan dan Covid-19.
"Kalau alasan Covid, di depan kerumunan banyak sekali, kalau alasan Covid di Maumere banyak sekali kerumunan," kata Munarman.
"Kalau alasan Covid, kemarin di Pamekasan ada kerumunan oleh pejabat-pejabat negara."
"Kami minta sekali lagi dengan hormat supaya sidang ini menghadirkan terdakwa dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini juga," tegas Munarman.