"Karena itu bertentangan dengan reformasi dan dapat membuat demokrasi kita mati," imbuhnya.
Hanya saja, Mardani menyadari dan membenarkan bahwa memang ada peluang untuk merubah UUD 1945 tentang jabatan presiden.
Baca juga: Pernah Dampingi SBY, Jusuf Kalla Beri Dukungan untuk Partai Demokrat, AHY: Miliki Hubungan Sejarah
Bahkan dikatakannya peluang tersebut sangat terbuka lebar, mengingat kondisi pemerintahan yang begitu mendominasi partai politik.
"Kedua, wajar sebagian pihak berpendapat ada peluangnya karena perimbangan oposisi dengan koalisi sangat jomplang, apalagi ada gerakan Demokrat mau dikooptasi, atau sudah dikooptasi," jelas Mardani.
"Syaratnya 75 persen, itung-itungannya bisa 83 persen."
Maka dari itu, sebagai pihak yang menolak jabatan presiden tiga periode, Mardani meminta kepada masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan menjaganya.
Terlebih menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri sebelumnya sudah menegaskan tidak akan mengubahnya.
"Ketiga, Pak Jokowi di 2019 sudah menyatakan tidak mungkin tetapi, hati-hati Pak Jokowi terhadap orang-orang yang ingin mengambil muka atau menjerumuskan Pak Jokowi," ungkapnya. (TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)