TRIBUNWOW.COM - Seorang istri asal Dusun Sigran, Desa Kemiri, Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Trimah (55) tewas seusai melindungi suaminya yang hendak dibunuh.
Dilansir TribunWow.com, peristiwa nahas itu terjadi saat sang suami, Muhndori (69) tengah menjadi imam salat Subuh, Minggu (14/3/2021).
Kapolres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi menyebut polisi telah meringkus pelaku pembunuhan, Mundari (60).
Peristiwa itu bermula sekira pukul 04.45 WIB.
Baca juga: Kronologi Pria di Lumajang Bacok Tetangganya, Berawal saat Korban Lempar Batu, Dipicu Cinta Segitiga
Baca juga: Kronologi Penemuan Kerangka Manusia di Sukabumi, Diduga Korban Pembunuhan
Menurut Benny, pelaku memang sengaja mengincar korban saat menjadi imam salat Subuh.
"Kejadian saat pelaksanaan salat Subuh. Pelaku melakukan pembacokan sebanyak 3 kali," ujar Benny, dikutip dari TribunJateng.com, Senin (15/3/2021).
"Istri korban berusaha melindungi dan terkena (bacokan-red)."
Benny menambahkan, pelaku melancarkan aksinya menggunakan parang sepanjang 30 sentimeter.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan kayu tombak sebagai barang bukti.
Diduga, pembunuhan itu dilatarbelakangi karena masalah pribadi.
"Sementara masih didalami berkaitan masalah pribadi, kebetulan (pelaku dan korban) tetangga," sambung Benny.
Baca juga: Menyesal Bacok Polisi, Pria di Menteng Ngaku Baru Sebulan Jadi Bos Geng Motor Enjoy MBR 86
Baca juga: Emosi Diingatkan Jangan Ganggu Mantan Istri, Andri Berakhir Tewas Dibacok Mantan Mertuanya
Pelaku dan kedua korban ternyata masih memiliki hubungan saudara.
Karena itu, Benny memastikan pembunuhan itu tak disebabkan karena kepercayaan atau agama.
"Kita sudah melakukan pertemuan dari keluarga korban dengan keluarga pelaku, sudah saling memaafkan karena ternyata masih ada sangkutan saudara," jelas Benny.
Akibat serangan itu, Trimah mengalami luka bacok di kepala dan meninggal dunia saat dilarikan ke rumah sakit.
Sementara itu, Muhndori mengalami luka parah dan kin masih menjalani perawatan.
Benny melanjutkan, pembacokan itu dilakukan saat Muhndori dalam kondisi sujud.
Jamaah masjid pun langsung panik dan berhamburan keluar.
"Saya minta semua pihak untuk menahan diri tidak terpengaruh atas isu-isu yang tidak bertanggung jawab," kata Benny.
"Kami dari pihak kepolisian akan terus melakukan penegakan hukum, penanganan baik penyidikan maupun penyelidikan secara maksimal."
"Saya minta semua tetap menahan diri demi kondusifitas situasi di Temanggung."
Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Setyo Hermawan menyebut polisi telah meminta keterangan empat saksi.
Menurut saksi, pelaku tak ikut dalam jamaah salah subuh di masjid tersebut.
"Pelaku bukan bagian dari makmum, dia menunggu beberapa saat saat iqamah, setelah itu langsung masuk melakukan pembacokan terhadap imam," tutur Setyo.
Untuk memertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 dan Pasal 355 Ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. (TribunWow.com/Tami)
Artikel ini telah diolah dari TribunJateng.com dengan judul Istri Imam Masjid Temanggung Meninggal Tamengi Suami dari Serangan Pembunuh, dan Fakta di Balik Imam Masjid di Temanggung Dibacok saat Sujud, Keluarga Memaafkan