Terkini Daerah

Menyesal Bacok Polisi, Pria di Menteng Ngaku Baru Sebulan Jadi Bos Geng Motor Enjoy MBR 86

Penulis: anung aulia malik
Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RA (22), pemimpin geng motor 'Enjoy MBR 86' meminta maaf secara terbuka di hadapan jajaran Polres Metro Jakarta Pusat dan awak media, Kamis (4/3/2021).

TRIBUNWOW.COM - Komplotan geng motor bernama Enjoy MBR 86 sempat membuat ulah melakukan pembacokan terhadap seorang anggota polisi, di Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (2/3/2021).

Tak lama setelah pembacokan itu terjadi, pihak kepolisian langsung berhasil meringkus pimpinan geng motor Enjoy MBR 86, RA (22).

RA mengakui menyesal telah melukai seorang anggota polisi yang kini harus dirawat di rumah sakit.

Anggota polisi dari Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, dirawat di rumah sakit, karena dibacok anggota geng motor pada Selasa (2/3/2021). (Istimewa/Dok Polsek Metro Menteng)

Baca juga: Sosok Bos Geng Motor yang Bacok Polisi di Menteng, Tenggak Miras sebelum Beraksi Biar Berani

Baca juga: Butuh Uang untuk Tebus Sepeda Motor, Pria Ini Bunuh Kakek 71 Tahun secara Sadis, Begini Kronologinya

Dikutip TribunWow.com dari TribunJakarta.com, di hadapan jajaran Polres Metro Jakarta Pusat dan media, RA meminta maaf.

"Saya Rendi ingin minta maaf ke Aiptu Dwi karena sudah melukai tangannya atau jarinya. Saya sangat menyesal," kata Kapolsek Metro Menteng, AKBP Iverson Manossoh, saat konferensi pers, di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (4/3/2021).

Ketika melakukan pembacokan, RA menyadari korban adalah polisi.

"Tahu (Aiptu Dwi Handoko polisi)," ucap RA.

Ia mengaku baru sekira satu bulan menjad pemimpin geng motor Enjoy MBR 86.

Berdasarkan keterangan Kapolsek Metro Menteng, AKBP Iverson Manossoh, pelaku membeli senjata tajam seharga ratusan ribu.

"Pelaku membeli senjata tajam di Pasar Senen seharga Rp350 ribu," kata Iverson, saat konferensi pers, di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (4/3/2021).

Sebelum membuat ulah, para anggota geng motor Enjoy MBR 86 selalu menenggak miras terlebih dahulu.

Pelaku mengaku, meminum miras untuk menambah keberanian.

Selain itu pihak kepolisian menemukan fakta bahwa RA ternyata pernah menempuh pendidikan di sebuah pondok pesantren.

Jauh sebelu memimpin geng motor, pada 7 tahun lalu RA sempat menjadi seorang santri.

Kini RA dan pelaku lainnya LM, dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan.

Halaman
12