Terkini Daerah

5 Fakta Pembunuhan Pasutri di BSD, Pelaku Ternyata Mantan Kuli Korban hingga Motif Balas Dendam

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku pembunuhan pasangan suami istri di BSD, Wahyuapriansyah (22) dirilis oleh pihak Polres Tangerang Selatan pada Minggu (14/3/2021).

Sementara itu, KEN pernah menamparnya sebanyak dua kali.

“Jadi ada mungkin ada kesalahan-kesalahan saat pelaku ini mengerjakan rumah karena sedang perbaikan rumah. Kemudian ada kata-kata yang menyinggung atau menyakiti pelaku sehingga pelaku merasa dendam,” ujar Iman.

Baca juga: 2 Pelajar Jadi Pemeran Video Asusila Parakan 01, Nekat Mesum di Tempat Ramai, Kades: Masih Anak-anak

Tidak terima diperlakukan dengan buruk, pelaku kemudian merencanakan pembunuhan KEN dan NS.

Ia berangkat dari rumahnya di kawasan Legok, Kabupaten Tangerang, Banten pada Jumat (12/3/2021) malam menuju kediaman pasangan KEN dan NS di Giri Loka 2 untuk menghabisi nyawa mereka.

3. Kronologi

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, Wahyupriansyah melancarkan aksinya seorang diri.

Ia datang ke rumah korban pada Jumat malam dan masuk dengan cara memanjat tangga yang terpasang di dinding rumah korban.

Setibanya di lantai dua rumah korban, pelaku mengetuk pintu kamar yang memang tidak pernah dikunci.

Ketika NS keluar, pelaku langsung membekap dan membacok bagian dagu hingga leher serta lengan kiri korban.

KEN yang mendengar kegaduhan tersebut terbangun.

Ia juga dihujani bacokan di leher dan dagu.

Usai melancarkan aksinya, Wahyupriansyah kabur ke rumahnya di Legok hingga akhirnya ditangkap di Tambun Utara, Bekasi, Jawa Barat, di rumah saudaranya.

Polisi menyita barang bukti berupa kapak, sweater, handphone, tas, pakaian korban, dan sepeda motor motor dengan pelat nomot B 6887 WUQ.

Baca juga: Pria Tega Rudapaksa Adik Sahabat yang Masih SD, Aksinya Dipergoki Paman Korban: Dipangku di Paha

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan atau pasal 365 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.

4. Satu Korban adalah WNA

Halaman
123