Darmizal: Partai Demokrat AHY Langgar UU Politik
Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deliserdang yang dipimpin oleh Moeldoko melakukan konferensi pers di kediaman Moeldoko Rawamangun, Jakarta, Kamis (11/3/2021).
Mereka mengklaim bahwa KLB Deliserdang, Sumatera Utara tersebut sah dan konstitusional.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com dan Kompas TV, kubu besutan Darmizal dan Jhoni Allen Marbun menjelaskan tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) 2020 yang digunakan oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melanggar Undang-Undang (UU) Partai Politik.
Darmizal mengatakan DPD Partai Demokrat AHY melanggar UU Politik.
“Maka Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat versi AHY telah melanggar UU Politik, karena itu batal demi hukum,” ujar Darmizal saat membuka konferensi pers, seperti dikutip Kompas TV.
Baca juga: Kritik Moeldoko, Gatot Nurmantyo: Kompetisi Hendaknya Mengedepankan Jiwa Kesatria
Baca juga: Sayangkan KLB Pilih Moeldoko Jadi Ketum, Pengamat Khawatir Konflik Demokrat Tak Selesai Dua Tahun
Dalam kesempatan itu, Moeldoko tak ikut serta dalam konferensi pers yang dilakukan di kediamannya tersebut.
Sementara itu, petinggi Partai Demokrat versi KLB Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Jhoni Allen Marbun membeberkan beberapa hal yang dinilai cacat secara hukum di kubu Partai Demokrat AHY.
Jhoni juga memberikan contoh kejanggalan yang ia ketahui selama ini, misalnya, kata dia, posisi ketua umum yang memiliki kekuasaan penuh.
“Sekjen dan yang lain hanya membantu,” imbuh Jhoni.
Jhoni menambahkan itu juga berlaku untuk posisi Ketua Majelis Tinggi Partai yang diemban oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Ketua Majelis Tinggi bisa menentukan calon ketua umum. Kemudian bisa menentukan kongres atau kongres luar biasa," jelasnya.
Ia juga mengatakan Mahkamah Partai hanya bertugas sebagai pemberi rekomendasi saja kepada Majelis Tinggi.
Jhoni membeberkan bahwa semua itu tertera pada AD/ART 2020, tetapi UU Partai Politiknya sebaliknya hanya mengatur hal-hal yang sangat fundamental. (TribunWow.com/Brigitta/Adi)