Kepada Tribuncirebon.com, Rasminah mengatakan, dampak yang ia rasakan dari nikah dini ini sangat berat.
Hampir setiap malam ia menangis meratapi nasib, apalagi saat melihat teman-teman sebayanya sibuk belajar dan bermain.
Tapi, hal itu tidak bisa ia rasakan, ia harus mengurus suami, mertua, rumah, hingga pekerjaan yang berat.
Kebahagiaan sebagai seorang istri pun masa sekali tidak ia rasakan, termasuk saat melahirkan anak.
"Saya punya cita-cita jadi guru, saya ingin sekolah, ingin belajar," ujarnya.
Pada saat dinikahkan pada usia dini itu, Rasminah tidak bisa menolak keinginan orang tuanya.
Ayahnya saat itu lumpuh dan hanya sang ibu yang bekerja mencari nafkah, Rasminah yang merupakan kembang desa itu banyak yang meminangnya untuk dinikahi.
"Karena faktor ekonomi, saya gak bisa menolak," ujar dia.
Baru pada pernikahan yang keempat, Rasminah merasakan kebahagiaan sebagai seorang istri.
Kali ini, ia menikah atas kemauannya sendiri pada usia 26 tahun.
Sampai saat ini, hubungan rumah tangga Rasminah dan suami langgeng, terhitung sudah 8 tahun mereka berumah tangga.
Tidak seperti pada tiga pernikahan sebelumnya, hubungan rumah tangga Rasmina rata-rata hanya bertahan 1-3 tahun saja.
Dalam kasus tersebut, Rasminah terus melakukan perlawan.
Ia tidak sendiri, bersama Endang Wasrinah dan Maryati, Rasminah dibantu Koalisi Perempuan Indinesia (KPI), Rasminah terus berjuang mengentaskan perkawinan anak di usia dini.
Usaha mereka pun berhasil, setelah melakukan perdebatan alot di MK dan DPR, akhirnya revisi UU Perkawinan No.1/1974 soal usia kawin perempuan dikabulkan.
Pada tahun 2019, pasal soal usia kawin bagi perempuan akhirnya dirubah dari semula 16 tahun menjadi 19 tahun.
Namanya pun kini mulai dikenal banyak publik seusai mendapat penghargaan dari Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) atas prestasinya dalam upaya pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Indramayu.
"Jangan sampai ada Rasminah-Rasminah lain, cukup saya saja yang jadi korban," ujar dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribuncirebon.com dengan judul Kisah Rasminah Korban Pernikahan Dini Asal Indramayu, Dipaksa Harus Nikah hingga 4 Kali Karena Ini