Isu Kudeta Partai Demokrat

Bambang Widjojanto Ungkap Alasan Mau Ditunjuk AHY Jadi Pengacara Demokrat: Yang Sah Saja Diobok-obok

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Bambang Widjojanto (tengah) memberi keterangan terkait gugatan Partai Demokrat ke PN Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021).

Mengingat alasan itu, Bambang menerima tawaran mendampingi kubu AHY dan pengurus Demokrat lainnya dalam mengajukan gugatan.

"Itu sebabnya saya merasa terhormat dipercaya untuk menangani kasus ini, karena menurut saya ini kasus yang fundamental sekali," tandasnya.

Lihat videonya mulai menit 30.00:

Darmizal: Partai Demokrat AHY Langgar UU Politik

Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deliserdang yang dipimpin oleh Moeldoko melakukan konferensi pers di kediaman Moeldoko Rawamangun, Jakarta, Kamis (11/3/2021).

Mereka mengklaim bahwa KLB Deliserdang, Sumatera Utara tersebut sah dan konstitusional.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com dan Kompas TV, kubu besutan Darmizal dan Jhoni Allen Marbun menjelaskan tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) 2020 yang digunakan oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melanggar Undang-Undang (UU) Partai Politik.

Darmizal mengatakan DPD Partai Demokrat AHY melanggar UU Politik.

“Maka Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat versi AHY telah melanggar UU Politik, karena itu batal demi hukum,” ujar Darmizal saat membuka konferensi pers, seperti dikutip Kompas TV.

Baca juga: Kritik Moeldoko, Gatot Nurmantyo: Kompetisi Hendaknya Mengedepankan Jiwa Kesatria

Baca juga: Sayangkan KLB Pilih Moeldoko Jadi Ketum, Pengamat Khawatir Konflik Demokrat Tak Selesai Dua Tahun

Dalam kesempatan itu, Moeldoko tak ikut serta dalam konferensi pers yang dilakukan di kediamannya tersebut.

Sementara itu, petinggi Partai Demokrat versi KLB Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Jhoni Allen Marbun membeberkan beberapa hal yang dinilai cacat secara hukum di kubu Partai Demokrat AHY.

Jhoni juga memberikan contoh kejanggalan yang ia ketahui selama ini, misalnya, kata dia, posisi ketua umum yang memiliki kekuasaan penuh.

“Sekjen dan yang lain hanya membantu,” imbuh Jhoni.

Jhoni menambahkan itu juga berlaku untuk posisi Ketua Majelis Tinggi Partai yang diemban oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Halaman
123