TRIBUNWOW.COM - Kecelakaan bus pariwisata Sri Padma Kencana terjadi di Tanjakan Cae, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (10/3/2021) malam.
Menurut data sementara, dari total 66 penumpang, sebanyak 27 orang tewas dalam kejadian tersebut.
Proses evakuasi korban dan penyelidikan terkait kecelakaan bus bernomor polisi T 7591 TB itu kini masih berjalan.
Baca juga: Kata Saksi Kecelakaan Maut di Sumedang yang Tewaskan 27 Orang, Sempat Sepakat Tak Lewat Tanjakan Cae
Berikut fakta selengkapnya:
1. Kemenhub Temukan Bus Telat Uji KIR
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi mengatakan pihaknya masih menyelidiki penyebab kecelakaan.
Namun, Kemenhub menemukan fakta bahwa bus itu terlambat uji KIR.
"Penyebab kecelakaan masih dalam investigasi, sementara ini informasi yang didapat ada keterlambatan uji KIR," ujar Budi dalam keterangan resminya, Kamis (11/3/2021).
Penyelidikan atas insiden kecelakaan tersebut melibatkan kepolisian, Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Basarnas hingga Jasa Raharja.
2. Dishub Sebut Pembatas Tak Kuat Tahan Laju Bus
Kepala Dishub Jabar Hery Antasari mengungkapkan, pembatas jalan (guard rail) sebenarnya sudah ada.
Namun saat kecelakaan, pembatas jalan tidak kuat menahan laju bus.
Bus tetap melaju hingga jatuh ke jurang.
"Guard rail itu sudah ada. Tapi, guard rail ini tak cukup kuat menahan laju bus hingga akhirnya terjun ke jurang," ungkap Hery lewat sambungan telepon seluler, Kamis (11/3/2021).
Baca juga: Kesaksian Tim SAR Sulit Evakuasi Korban Tewas ke-27 Kecelakaan Bus Padma, Terjepit Body Kendaraan
3. Tanjakan Cae Diakui sebagai Tempat Rawan Kecelakaan