Pengungkapan jaringan ini setelah polisi menyelidiki penemuan mayat M (16) di kamar hotel di Kota Kediri pada 28 Februari.
Setelah berhasil menangkap pelaku pembunuhan, yakni RP (23) pasangan kencan, polisi menemukan praktik prostitusi online itu.
Dari pemeriksaaan polisi pula, terungkap komplotan prostitusi online itu sudah singgah di berbagai tempat di Jawa Timur.
Untuk tersangka DR dikenakan Pasal 88 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 10 tahun atau denda Rp 200 juta.
Adapun tersangka DK dan NK dikenakan Pasal 88 juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 55 KUHP.
Baca juga: 5 Fakta Ibu Jadikan Putrinya PSK, sang Anak Rela demi Lunasi Utang hingga Kini Alami Trauma
Pengakuan Pelaku
Seorang ibu asal Bandung, Jawa Barat berinisial NK (38) tega menjual anak kandungnya, T (15), kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat karena mengaku dililit utang.
NK yang bertindak sebagai muncikari itu beraksi bersama suaminya, DK (35), yang juga ayah sambung dari T.
Pasangan suami istri asal Bandung itu ditangkap Polres Kediri Kota, Jawa Timur, karena mengeksploitasi anak perempuannya.
NK mengaku tega melakukan tindakan itu karena terlilit utang.
NK sehari-hari bekerja sebagai pemulung barang bekas.
Namun, pekerjaan itu tak mampu membiayai kehidupan keluarganya sehari-hari.
"Anak saya tujuh, masih kecil-kecil," kata NK saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Kediri Kota, Jawa Timur, Selasa (9/3/2021).
Baca juga: Gadis 16 Tahun Akui Rela Dijadikan PSK demi Orangtuanya, Tarif Layanan Paling Murah Rp 200 Ribu
Punya Utang Total Rp 3 Juta
NK mengaku memiliki utang senilai Rp 3 juta di kampung halamannya, Bandung.