TRIBUNWOW.COM - T (15), remaja perempuan asal Bandung, Jawa Barat, yang menjadi korban eksploitasi seksual oleh ibu kandungnya di Kediri, Jawa Timur mendapat pendampingan dan perlindungan dari Kementerian Sosial.
Akses tersebut diberikan karena status T yang merupakan anak di bawah umur dan sedang berhadapan dengan hukum.
Petugas sosial dari Kementerian Sosial yang ditugaskan mendampingi T, Bintaryana Anugraheni mengatakan, pendampingan dilakukan selama anak itu menjalani proses hukum.
Baca juga: Polisi Bongkar Prostitusi Anak di Makassar, Gerebek 1 Wanita dan Beberapa Remaja Pria di Kamar
"Kemarin kita dampingi mulai dari proses BAP sampai nanti proses persidangan," ujar Bintaryana di Mapolres Kediri Kota, Selasa (9/3/2021).
Sedangkan sisi perlindungan, lanjut dia, berhubungan dengan keamanan bagi korban.
Pihaknya mengupayakan tempat aman untuk tempat tinggal T hingga proses hukum berakhir.
"Juga ada pendampingan dari psikolog karena anak ini dalam posisi trauma," lanjutnya.
Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Bandung perihal rehabilitasi sosial.
Rehabilitasi sosial itu akan dilakukan saat T kembali ke Bandung setelah kasus hukumnya tuntas.
Adapun kondisi korban, menurut Bintaryana, saat ini masih membutuhkan pendampingan karena trauma dengan peristiwa yang ada.
Apalagi, korban juga kehilangan temannya yang meninggal.
"Masih trauma," jelas Bintaryana.
Baca juga: Pengakuan Ibu yang Jual Anak Kandung Berusia 15 Tahun ke Pria Hidung Belang: Utang Saya Banyak
Sebelumnya, Polres Kediri mengungkap jaringan prostitusi online.
Ada lima orang yang diamankan dalam prostitusi yang memaanfaatkan aplikasi pertemanan MiChat itu.
Kelima anggota jaringan itu yakni pasangan suami istri NK (38) dan DK (35) yang menjadi muncikari atas T (15) anak kandungnya, serta DR (22) yang merupakan adik dari DK yang berperan sebagai muncikari dari M (16).