Terkini Nasional

Ditemui Amien Rais soal Penembakan FPI, Mahfud MD Ungkap Jawaban Jokowi: Kalau Tahu Hukum

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pertemuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Amien Rais dan TP3 di Istana Negara, Selasa (9/3/2021).

"Ke Komnas HAM, lalu Komnas HAM biar minta ke presiden," lanjut dia.

Mahfud menyinggung penyerahan kasus ini ke Komnas HAM juga sesuai permintaan masyarakat.

"Ketika kasus itu meledak pada Desember itu, 'kan masyarakat minta agar dibentuk tim pencari fakta. Presiden bentuk tim pencari fakta," terang pakar hukum ini.

"Kita mencoba merespons ada masyarakat lain yang bilang, 'Jangan presiden yang bentuk tim pencari fakta, harus Komnas HAM'. Lalu presiden melalui saya bilang, 'Komnas HAM saja'," lanjutnya.

Mahfud mengimbau jika memang memiliki barang bukti, sebaiknya langsung diserahkan ke Komnas HAM.

Setelah mengumpulkan barang bukti, Komnas HAM menyampaikan kesimpulannya ke publik.

"Sehingga disimpulkan itu adalah pelanggaran HAM biasa," tandas Mahfud.

Lihat videonya mulai menit 6.30:

Amien Rais: Jangan Harap Pemerintahan Jokowi Adakan Pengadilan

Pendiri Partai Ummat Amien Rais menanggapi kelanjutan kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI).

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam kanal YouTube Amien Rais Official, Kamis (31/12/2020).

Diketahui keenam laskar FPI itu ditembak karena diduga mengancam petugas dengan senjata di Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 50 pada 7 Desember 2020 lalu.

Baca juga: Bahas Perlawanan Rizieq Shihab, Refly Harun Kritisi Penghentian FPI: Sama saja Beri Pistol Penguasa

Tidak lama kemudian pemerintah menyatakan FPI sebagai organisasi terlarang dan segala kegiatannya harus dihentikan, karena banyak anggotanya yang dipidana, baik dalam kasus kekerasan maupun terorisme.

Berdasarkan alasan ini, Amien Rais menilai pemerintah sudah memberi cap pada para laskar FPI yang tewas, yakni terkait kegiatan terorisme.

Halaman
123