Terkini Nasional

Amien Rais Protes ke Jokowi, Begini Balasan Mahfud MD: Bapak Sendiri yang Buat Undang-undang

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima rombongan Amien Rais untuk membahas laporan Komnas HAM di Istana Negara, Selasa (9/3/2021).

TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua MPR RI Amien Rais mendatangi Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara untuk membahas kelanjutan kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI).

Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD di tayangan Apa Kabar Indonesia di TvOne, Selasa (9/3/2021).

Jokowi menerima Amien Rais dan enam orang Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3).

Pertemuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Amien Rais dan TP3 di Istana Negara, Selasa (9/3/2021). (Biro Sekretariat Presiden)

Baca juga: Komnas HAM Temukan Barang Bukti Mengarah pada Senjata Api Diduga Milik FPI, Ini Kata Choirul Anam

Diketahui Komnas HAM telah menyatakan hanya ada pelanggaran HAM biasa dalam kasus 7 Desember 2020 lalu itu.

Namun pihak TP3 yakin kasus itu termasuk pelanggaran HAM berat dengan melayangkan surat meminta pertemuan dengan presiden.

Mahfud MD lalu membalas surat dengan meminta buktinya dikirim lebih dulu, agar lebih mudah dibahas pada saat pertemuan.

"Tapi mereka dua hari lalu konferensi pers, 'Kami kecewa enggak ketemu presiden'," ungkap Mahfud MD.

Menanggapi pernyataan itu, Jokowi menerima rombongan TP3 sesuai permintaan mereka.

"Lalu presiden, 'Ya sudah, ditemui saja, kita juga tidak mau kucing-kucingan, mari ditemui'," kata Mahfud mengungkapkan ucapan Jokowi.

Pihak Istana lalu menyiapkan waktu dua jam untuk mendengarkan protes TP3 terkait pernyataan Komnas HAM.

Baca juga: Soroti Alasan Polisi Tembak Mati Enam Laskar FPI demi Bela Diri, Refly Harun: Apakah Rasional?

Mendengar pemaparan Amien Rais, Mahfud MD menjawab bahwa aturan itu sudah ditetapkan sejak Amien menjabat sebagai Ketua MPR.

"Begitu ngomong begitu, saya jawab, 'Kalau ngomong pengadilan HAM itu tidak bisa minta ke presiden. Pak Amien Rais dulu buat undang-undang itu tahun 2000 ketika beliau Ketua MPR'," kata Mahfud.

"Yang menentukan pengadilan HAM atau bukan Komnas HAM. Komnas HAM dibentuk saat Pak Amien Rais membuat Tap MPR memerintahkan pembentukan Komnas HAM," lanjut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Sesuai Tap MPR yang diterbitkan Amien Rais, Komnas HAM berhak menyelidiki dugaan pelanggaran HAM.

Selain itu, Komnas HAM juga menentukan apakah kasus perlu diselesaikan melalui pengadilan HAM atau tidak.

"Di situ disebutkan, Komnas HAM yang menyelidiki dan menentukan sesuatu lewat pengadilan HAM atau tidak," kata pakar hukum ini.

"Komnas HAM dalam kasus ini menentukan tidak pengadilan HAM," jelas Mahfud.

Lihat videonya mulai menit 7.30:

Tahap Akhir Penyelidikan Misteri Tewasnya 6 Laskar FPI oleh Komnas HAM

Penyelidikan kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sudah memasuki tahap akhir.

Kepastian itu disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara dalam acara Kompas Petang, Selasa (5/1/2021).

Dilansir TribunWow.com, Beka Ulung mengatakan bahwa pihaknya sudah mengantongi bukti-bukti yang memperjelas misteri kejadian di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 beberapa waktu lalu.

Baca juga: Polisi Peringatkan FPI Model Baru jika Tak Ingin Kembali Dibubarkan: Ada Kewenangan dari Pemerintah

Baca juga: Ungkap 3 Analisis soal Penembakan Laskar FPI, Refly Harun: Komnas HAM Mulai Masuk Angin

"Saat ini kami memasuki tahap akhir dari penyelidikan Komnas HAM," kata Beka Ulung.

"Kami kemarin meminta keterangan dari petugas kepolisian, termasuk juga autopsi plus rekonstruksi atau pola peristiwa pada saat kejadian," jelasnya.

Adegan penggeledahan para rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari. (KOMPAS.COM/FARIDA)

Menurutnya untuk melihat gambaran yang terjadi di lokasi kejadian, Komnas HAM disebut juga menggelar rekontruksi.

Dikatakannya dalam rekontruksi tersebut melibatkan kedua belah pihak, yakni Polda Metro Jaya dan FPI.

Termasuk juga keterangan atau kesaksian dari para saksi yang sedikit banyak mempunyai informasi terkait penembakan tersebut.

"Jadi kami di halaman parkir Komnas menyiapkan mobil-mobil yang diperagakan sebagai mobil asli, kemudian ada anggota kepolisian, ada anggota FPI dan orang lain," ungkapnya.

"Rekontruksi dari peristiwa pertama sampai kemudian mereka kira-kira dibawa ke rumah sakit."

Secara terpisah, Beka Ulung mengatakan Komnas HAM akan segera mengungkapkan kesimpulan dari hasil penyelidikan selama ini.

Menurutnya, rencananya hal itu akan dilakukan paling lambat di pekan kedua Januari 2021.

"Kami akan umumkan (laporan lengkap hasil penyelidikan dan kesimpulan) maksimal minggu kedua Januari," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (3/1/2021).

Baca juga: Pengamat Kepolisian Sebut Maklumat Kapolri soal FPI Berlebihan: Tak Lebih Berbahaya Dibanding HTI

Sebagai alat bukti penting, hasil uji balistik disebut juga sudah keluar dan siap untuk diumumkan.

Dikatakannya Komnas HAM telah menyerahkan alat bukti berupa tujuh butir proyektil dan empat butir selongsong yang ditemukan di lokasi kejadian.

Barang bukti tersebut sebelumnya diserahkan kepada Puslabfor Bareskrim Polri untuk dilakukan uji balistik.

Turut mengawal pelaksanaan uji balistik, Komnas HAM disebut juga melibatkan ahli dari PT Pindad dan masyarakat sipil.

Hal itu diharapkan supaya pelaksanaanya berjalan secara transparan dan akuntabel.

"Uji balistiknya sudah keluar dan menguatkan dugaan kami tentang konstruksi peristiwa yang ada. Nanti diumumkan sekalian dengan laporan lengkap penyelidikan kami," ujarnya. (TribunWow.com/Brigitta/Elfan)